SuaraJabar.id - Penggeledahan yang dilakukan Tim Detasemen Khusus 88 Anti Teror Mabes Polri di kamar kontrakan dua terduga teroris Jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Jalan Padat Karya Nomor 63 RT02 RW01 Kelurahan Cibeber, Kota Cimahi pada Rabu (25/9/2019) disebut pernah dijadikan tempat belajar merakit bom.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengemukakan kamar kosan yang digeledah di kawasan Kota Cimahi tersebut pernah menjadi tempat tinggal dua terduga teroris berinisial AR dan ST yang ditangkap di Daerah Bekasi dan Jakarta.
"Tempat ini pernah dijadikan tempat mereka belajar merakit bom, untuk itu dilakukan Olah Tempat Kejadian Perkara," katanya seperti dilansir Ayobandung.com-jaringan Suara.com pada Rabu (25/9/2019).
Meski begitu, Trunoyudo mengatakan Polda Jabar dan Polres Cimahi hanya membantu pengamanan selama penggeledahan dan olah TKP berlangsung sekitar dua jam.
Baca Juga:Kamar Kontrakan Terduga Teroris di Cimahi Digeledah Tim Densus 88
"Yang bersangkutan pernah tinggal disini di kamar yang ada di lantai 2 dan pernah bekerja di sekitar rest area KM 125," sebutnya.
Saat dikonfirmasi barang bukti yang disita dari kamar kontrakan tersebut, Trunoyudo mengatakan hasilnya akan disampaikan Mabes Polri.
"Kami sifatnya hanya memback-up kegiatan densus 88 di Cimahi," ucapnya.
Sementara itu, seorang penghuni kamar kontrakan, Dede Mutaqin mengaku sempat terkejut sepulang dari masjid sekira pukul 19.30 WIB. Saat itu, ia melihat banyak petugas kepolisian berada di sekitar rumah tersebut.
Dede yang sudah tujuh tahun tinggal di kamar kosan lantai satu mengaku menaruh curiga pada salah seorang penghuni baru di lantai dua. Dia mengemukakan, perawakan orang yang dicurigainya memiliki tinggi badan sekitar 165 centimeter berwajah oriental.
Baca Juga:Terduga Teroris di Bekasi Ajarkan Bela Diri dan Nikahkan Anggota JAD
"Saya enggak kenal siapa namanya, biasanya penghuni baru nyimpen KTP atau KK ke orang yang dipercaya jaga kosan. hanya orang itu kalau ketemu suka nunduk seperti nyimpen rahasia," katanya.
- 1
- 2