Soal Temuan Obat Kedaluwarsa, Wakil Ketua DPRD Depok: Itu Malapraktik

Tercatat ada dua kasus pemberian obat kedaluwarsa di puskesmas selama September di Kota Depok

Bangun Santoso
Kamis, 03 Oktober 2019 | 10:53 WIB
Soal Temuan Obat Kedaluwarsa, Wakil Ketua DPRD Depok: Itu Malapraktik
Wakil Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo (kiri) bersama anggota DPRD lainya membahas soal obat kedaluwarsa yang diberikan puskesmas ke pasien di Depok. (Suara.com/Supriyadi)

SuaraJabar.id - Kasus pemberian obat kedaluwarsa oleh pihak Puskesmas kepada pasien sudah dua kali terjadi di Kota Depok, Jawa Barat. Peristiwa ini membuat Wakil Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo prihatin.

Hendrik menilai bahwa kejadian tersebut merupakan tindakan malapraktik.

“Yang memberikan obat kedaluawarsa adalah orang-orang puskesmas yang paham tentang kesehatan termasuk obat-obatnya. Maka ketika itu diberikan kepada pasien dan dikonsumsi dan menimbulkan efek yang nggak bagus bagi kesehatan, saya tegaskan itu adalah malapraktik," ujar Hendrik di gedung DPRD Depok, Kamis (03/10/2019).

Menurut dia, ketika ada obat-obatan kedaluwarsa yang beredar di puskesmas-puskesmas, ini merupakan keteledoran yang luar biasa. Dan dari temuan ini sudah terjadi kesalahan SOP dari pihak puskesmas.

Baca Juga:Perawat RSUD Cianjur Keracunan Massal Usai Minum Susu Kedaluwarsa

“Kan ada SOP memberi obat kepada pasien. Ini pasti nggak dijalankan," katanya.

Hendrik meminta kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok agar menarik seluruh obat yang beredar di puskesmas. Untuk selanjutnya diperiksa guna memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi.

“Dinkes Depok harus turun, tarik semua obat dari puskesmas dan berikan yang baru. Siapa tahu obat-obat kedaluwarsa masih ada beredar, ini bahaya, nggak main-main," katanya.

Dia berharap, warga yang sudah terlanjur menerima dan mengkonsumsi obat kedaluarsa ini segera pulih.

Seperti diketahui, pada 11 September 2019 ada temuan seorang korban bernama Nur Istiqomah (50) warga Villa Pertiwi, Kecamatan Cilodong, Kota Depok mendapat obat kedaluwarsa dari Puskesmas Cilodong.

Baca Juga:Disemprot Gas Air Mata Kedaluwarsa, Demonstran Pingsan hingga Mati Rasa

Kemudian kasus obat kedaluwarsa lainnnya, terjadi di Puskesmas Kecamatan Beji, Kota Depok pada 7 September 2019.

Puskesmas Beji memberikan obat dan salep dewasa kedaluwarsa kepada pasien bayi berinisial MI, anak dari ibu Nining, warga Kelurahan Beji, RT08/RW13.

Untungnya, Nining belum sempat memberikan obat sirup kedaluwarsa itu kepada anaknya karena masih menghabiskan obat sebelumnya. Sehingga dia masih ada kesempatan untuk memeriksa ulang kadaluarsa obat tersebut.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Novarita mengakui jika sebelumnya pengawasan obat-obatan kurang intensif di puskesmas-puskesmas. Namun pasca-kejadian tersebut, pihaknya lalu mengintensifkan pengawasan.

“Setelah kejadian di Villa Pertiwi kita lebih intensifkan pengawasan obat di puskesmas. Setiap bulan kita lakukan pemeriksaan obat-obat kadaluarsa untuk disingkirkan,” kata Novarita.

Lalu, terkait salah pemberian salep dewasa kepada bayi di Puskesmas Beji tersebut, Nova mengatakan dirinya telah berkonsultasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Saya sudah minta opini dari dokter spesialisnya IDI kalau diagnosa penyakit seperti ini obatnya apa,” katanya.

Kontributor : Supriyadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini