SuaraJabar.id - Tujuh warga pendatang dari Depok dan Jakarta berada di sebuah bangunan yang ada di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Kehadiran mereka dicurigai warga di Kampung Padepokan, Desa Girijaya, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, melakukan kegiatan pada malam hari untuk tirakat.
"Tujuan mereka itu tirakat. Kita tidak bisa menghalangi ibadah seseorang, tapi kita juga tidak boleh mentoleransi seseorang itu melanggar aturan," ujar Camat Cidahu, Ading seperti diberitakan sukabumiupdate.com - jaringan Suara.com, Kamis (17/10/2019).
Muspika Cidahu kemudian menggelar mediasi bersama para warga pendatang yang dicurigai tersebut. Mediasi yang dihadiri empat perwakilan warga pendatang ini dilakukan di ruang aula Kecamatan Cidahu.
Dalam mediasi tersebut, Muspika mengambil sidik jari empat orang perwakilan pendatang yang hadir di mediasi tersebut.
Baca Juga:Niat Akhiri Hubungan, Wajah Buruh Perempuan di Sukabumi Disiram Air Aki
Ading mengatakan, para pendatang ini lima orang asal Depok dan dua orang asal Jakarta. Totalnya sembilan orang tapi dua lainnya masih balita.
Awal kecurigaan warga kata Ading, timbul karena para pendatang itu tidak meminta izin serta melakukan kegiatan di malam hari. Sedangkan di kampung tersebut tidak boleh melakukan kegiatan pada malam hari.
"Kearifan lokal itu harus dihormati, karena di kampung tersebut tidak boleh melakukan kegiatan malam hari di Pondok Gusti dari dulu," ucapnya.
Selain itu, para pendatang ini tinggal di Pondok Gusti yang ada di kawasan TNGHS. Dimana dalam aturan TNGHS pengunjung atau warga tidak boleh bermalam di bangunan tersebut.
"Para pendatang itu sudah menyalahi aturan, wajar saja warga menjadi curiga," pungkasnya.
Baca Juga:Mau Ikut Demo di Jakarta Naik Truk, Puluhan Pelajar Sukabumi Ditangkap
Pihak pemerintah masih mengizinkan warga pendatang ini untuk melanjutkan tirakatnya. Namun harus dilakukan di rumah warga.