Namun menurutnya, anggaran sebesar Rp 1,4 miliar itu akan kembali menjadi masalah jika tidak diubah dalam draf. Lantaran, pihak pemilik lahan telah menuntut sebesar Rp 2 miliar.
Alasannya adalah karena merasa terdapat kerugian dan kenaikan harga tanah yang harus dipertimbangkan Pemkab Bekasi. Aria juga mengimbau Pemkab Bekasi menganggarkan ganti rugi sesuai harga tanah, bukan sesuai pada putusan Pengadilan Negeri saat tahun 2017, yaitu sekitar Rp 1,2 miliar.
"Tahun sudah berganti dari Putusan Pengadilan yang ada, harga tanah sudah naik, NJOP sudah naik, bahkan ada bukti tambahan pernah terdapat transaksi jual beli tanah di sekitar lokasi sekolah yang harga per-meternya sudah mahal," kata dia.
Terpisah, salah seorang perwakilan keluarga ahli waris, Dalim Sudarma mengatakan Pemkab Bekasi telah menggunakan lahan milik Yakoeb Adrianto selama kurung waktu 51 tahun.
Baca Juga:Teror Gerombolan Bermotor di Bandung, Satu Sekolah Diserang dan Dirusak
Saat melakukan penyegelan itu, Dalim mengaku telah membawa berkas lengkap yang telah dimenangkan secara hukum. Hal tersebut terpaksa dilakukan, lantaran Pemkab Bekasi dinilai tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan lahan tersebut.
"Sekolah ini sudah berdiri di atas lahan keluarga selama 51 tahun, yang penting kami dibayar saja, selesai," singkatnya.
Sementara itu, salah satu orangtua siswa, Renny (36) berharap agar perkara tersebut tak berdampak pada anak-anak. Menurutnya, kejadian tersebut telah mengganggu aktivitas dan konsentrasi anak, apalagi dalam beberapa hari ke depan akan ada ujian akhir semester.
"Ini harus diselesaikan, kami meminta kepada ahli waris maupunj pemda dapat menangani maslah tanpa sepengatahuan anak-anak. Jangan sampai anak-anak menjadi korban dari permasalahan yang terjadi," ujar dia.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Baca Juga:Protes Gedung Disegel, Ratusan Anak SD: Buka Pintunya, Kami Mau Belajar!