Alasan Pemberdayaan, Bekasi Pelihara Ormas untuk Tarik Duit Parkir

Pemerintah menggandeng Ormas sebagai pemberdayaan juga memberikan kesempatan dalam proses pembangunan.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 05 November 2019 | 12:59 WIB
Alasan Pemberdayaan, Bekasi Pelihara Ormas untuk Tarik Duit Parkir
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (Suara.com/Chyntia Sami Bhayangkara)

SuaraJabar.id - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kembali angkat bicara soal Organisasi Masyarakat (Ormas) yang viral meminta jatah parkir di seluruh gerai minimarket. Menurut orang nomor satu di Kota Bekasi ini, pemerintah menggandeng Ormas sebagai pemberdayaan juga memberikan kesempatan dalam proses pembangunan.

Rahmat kembali menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi dalam memperdayakan Ormas masih berdasarkan ketentuan yang telah di atur dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah (Perda).

“Kalau ramai sekarang ini Kota Bekasi ada yang sebut tidak aman, tidak nyaman (untuk berinvestasi) bahkan ada anekdot sebagai kota preman, saya luruskan itu tidak benar,” tegas Rahmat di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Selasa (5/11/2019).

Menurutnya, permintaan Ormas dalam mengelola parkir di seluruh gerai minimarket Kota Bekasi tidak dengan satu keputusan dan intervensi. Sebab, harus ada ketentuan yang dijalankan baik dari badan usaha maupun pemerintah.

Baca Juga:Pelihara Ormas Tarik Duit Parkir, Wali Kota: Bekasi Bukan Kota Preman

“Jadi sesuai dengan kesepakatan semua pihak,baik itu dari badan usaha maupun perorangan, kita berjalan sesuai Perda, sesuai dengan aturan main,” tegasnya lagi.

Rahmat juga terbuka dengan Kepolisian Resort Metropolitan Bekasi Kota. Kata dia, jika terdapat aturan yang tidak sejalan, pihaknya terbuka agar kepolisian bergerak sesuai dengan proses hukum.

“Aturan main itu kan hukum, saat hukum itu dilanggar, Pak Kapolres bisa bertindak berdasarkan hukum, nah ini yang terus kita jaga,” ucapnya.

Sejauh ini, Rahmat menyampaikan jika gerai minimarket yang ada di Kota Bekasi belum di pegang oleh Pemerintah Kota Bekasi. Dengan demikian, ia mempunyai niat untuk membuat Peraturan Wali Kota.

Sejatinya, retribusi daerah diatur di dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009. Dalam peraturan itu, pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.

Baca Juga:Polisi Dalami Keterlibatan Bapenda Soal Ormas Minta Jatah Parkir di Bekasi

“Minimarket belum dipegang Pemkot sekarang, mereka belum melakukan kewajibannya. Pemerintah baru menggali, menggalinya berdasarkan Perda Pajak Daerah tahun 2009 kemarin. Ini sedang dicari regulasinya, setelah itu ada keputusan walikota tentang pedoman tata cara pengelolaan parkir. Nah sekarang ada yang mau ikut pemberdayaan, siapa saja boleh, tapi ada aturan mainnya,” pungkas Rahmat.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak