Kemendagri: Duit Parkir Dipungut Preman Berkedok Ormas Rugikan Masyarakat

Bekasi suruh ormas tarik duit parkir.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 06 November 2019 | 11:53 WIB
Kemendagri: Duit Parkir Dipungut Preman Berkedok Ormas Rugikan Masyarakat
Parkiran motor unik. [Twitter]

SuaraJabar.id - Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri melarang perparkiran di daerah dikelola oleh preman berkedok organisasi kemasyarakatan. Sebab itu meresahkan masyarakat.

kemendagri mengimbau agar Pemerintah Daerah (Pemda) memperbaiki tata kelola parkir yang buruk dapat merugikan masyarakat. Hal ini menyusul keputusan Pemerintah Kota Bekasi yang melibatkan ormas dalam memungut uang parkir ke minimarket seluruh Bekasi.

Pungutan retribusi parkir dinilai melibatkan uang yang sangat besar, terutama di perkotaan dan kemungkinan besar menjadi salah satu sumber pungutan liar (pungli), akibatnya Pemda tidak mendapat pemasukan yang signifikan.

"Tata kelola parkir yang buruk jelas sangat merugikan masyarakat, apalagi jika dipungut oleh preman atau berkedok Ormas, kemungkinan besar terjadi pungli," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar dalam keterangan persnya, Rabu (6/11/2019).

Baca Juga:Bekasi Suruh Ormas Tarik Duit Parkir, Kemendagri: Kemungkinan Besar Pungli

Untuk mengantisipasi hal tersebut, perlu dilakukan tindakan tegas untuk melindungi masyarakat dari aksi premanisme dengan dukungan aparat penegak hukum dan aparat keamanan untuk penegakan Sapu Bersih (Saber) Pungli dan penindakan premanisme.

"Saber pungli parkir dan tim pemberantasan preman harus dilakukan untuk melindungi masyarakat serta menindak oknum aparat yang melindungi pengelolaan parkir liar. Baik perorangan atau kelompok masyarakat termasuk preman yang dibungkus Ormas," tegas Bahtiar.

Tata kelola perparkiran telah diatur dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tata cara pungutan retribusi parkir yang dapat dilakukan dengan dua cara, yakni dengan dipungut sendiri oleh aparat Pemda dan bekerja sama dengan pihak ketiga baik swasta, koperasi atau lembaga lainnya. Namun, kedua cara tersebut harus dilakukan secara transparan dan tidak merugikan masyarakat.

Sebagaimana diketahui, telah beredar video viral tentang dugaan aksi organisasi masyarakat (ormas) yang meminta "jatah" pengelolaan perparkiran toko serba ada mini di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Terkait hal itu Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan menurunkan tim khusus untuk menyelidiki kejadian tersebut.

Baca Juga:Mabuk Bawa Golok, Anggota Ormas di Bekasi Ditangkap Usai Palak Pedagang

"Polda Metro Jaya akan menurunkan tim khusus untuk mendalami kejadian d Bekasi Kota yang kita ketahui videonya sempat viral kemarin," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto kemarin. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini