SuaraJabar.id - Seorang oknum anggota organisasi masyarakat atau ormas ditangkap aparat Mapolres Kota Bekasi, Jawa Barat. Pelaku berinisial MA diduga melakukan pemerasan pada seorang pedagang menggunakan senjata tajam.
Wakapolres Metro Kota Bekasi, AKBP Eka Mulyana mengatakan, penangkapan MA dilakukan di rumahnya di daerah Tambun, Kabupaten Bekasi. Ia diduga memeras pedagang di kawasan pertokoan Taman Harapan Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi pada Sabtu, (2/11/2019).
“Korban diancam menggunakan senjata tajam akhirnya melapor, pelaku kami tangkap, Senin (4/11/2019),” ujar Eka, Rabu (6/11/2019).
Eka menjelaskan, pemerasan tersebut dilakukan MA dengan membawa sebilah golok. Ia mengancam korban dan meminta sejumlah uang. Saat permintaan ditolak, MA justru ingin melukai korban.
Baca Juga:Aliansi Ormas dan LSM Bersatu di Bekasi: Pengusaha Tetap Akan Kita Kejar
“Ia minta uang dikasih Rp 150 ribu malah minta lebih, korban nolak dan berusaha mencegah, tapi pelaku mengancam dan akhirnya timbul perkelahian,” jelas Eka.
Untungnya, insiden tersebut cepat diketahui warga setempat dan berhasil diredam. Pelaku diketahui terpengaruh minuman keras sehingga berbuat nekat mengancam menggunakan golok.
“Waktu itu dia dalam keadaan mabuk dia minta duit bawa golok,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Kota Bekasi, Kompol Arman menegaskan, pihaknya tidak akam mentolerir aksi premanisme dalam bentuk apapun.
MA, kata dia, merupakan contoh salah satu oknum anggota ormas yang ditindak tegas saat kedapatan melanggar aturan. Hanya saja, Arman enggan mengungkapkan ormas tempat MA bernaung.
Baca Juga:Viral Video Ormas Minta Kelola Parkir, Gibas Bekasi: Kami Bukan Preman
"Pada saat beraksi, MA juga bawa-bawa nama ormas tersebut untuk meminta uang. Sehingga, tentunya pada saat ada kejadian video viral kita langsung bertindak menegaskan bahwa tidak ada aksi premanisme yang bisa ditolelir di Bekasi Kota ini," tandas dia.
- 1
- 2