Ada Surat Tugas Ormas Kelola Parkir, Walkot Bekasi: Lihat Masa Berlakunya

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjelaskan, setiap surat tugas yang keluar periodenya hanya satu bulan.

Chandra Iswinarno
Selasa, 05 November 2019 | 14:13 WIB
Ada Surat Tugas Ormas Kelola Parkir, Walkot Bekasi: Lihat Masa Berlakunya
Dandim Bekasi Letkol Rama Pratama, Kapolres Bekasi Kombes Indarto, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Ketua Resto Gibas Kota Bekasi Deni M Ali di lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi. [Suara.com/M Yacub]

SuaraJabar.id - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mempertanyakan keabsahan surat tugas organisasi masyarakat (ormas) usai viralnya video 'kericuhan' pengelolaan parkir di minimarket melalui media sosial. Rahmat meminta surat tugas tersebut diperiksa karena dicurigai sudah tak berlaku.

"Lihat dulu, surat tugas itu apakah masih berlaku atau tidak? Kalau tidak, berarti hanya sebuah kertas yang tidak ada manfaatnya," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Selasa (5/11/2019).

Rahmat menjelaskan, setiap surat tugas yang keluar periodenya hanya satu bulan. Biasanya, surat itu berisi soal menugaskan kepada seseorang atau lembaga yang diperintahkan.

"Jangka waktunya hanya satu bulan, jadi harus dicek lagi masa belaku surat tugas itu," katanya.

Baca Juga:Keberpihakan Pemkot Bekasi Kepada Ormas Akan Membuat Investor Angkat Kaki

Bukan itu saja, ketika ditanya adanya ormas yang sudah berbadan hukum, Rahmat enggan menjawab. Tapi kata dia, rencana untuk menerapkan pajak parkir untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rahmat mengatakan, anggota ormas dibekali surat tugas tersebut agar dapat mengkoordinasikan parkir minimarket. Menurutnya, setiap penugasan pasti ada yang melakukan koordinasi orang di lapangan.

“Kalau itu retribusi ya, itu pasti ada. Kalau pajak, kan enggak perlu. Kalau pajak kan mesti ada si pemilik," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, video permintaan ormas untuk mengelola parkir di seluruh minimarket Kota Bekasi viral di media sosial. Dalam video berdurasi tujuh menit tersebut, ormas meminta pihak pengelola memberikan pengelolaannya kepada mereka.

Bukan itu saja, video yang diunggah pada saat unjuk rasa pada 23 September 2019 di depan SPBU Rawalumbu Kota Bekasi, terkesan mendesak pihak pengelola untuk bisa bekerja sama menarik parkir di tiap-tiap minimarket.

Baca Juga:Alasan Pemberdayaan, Bekasi Pelihara Ormas untuk Tarik Duit Parkir

Video itu menceritakan pihak ormas meminta kepada pengusaha minimarket untuk memberikan lahan parkirnya dikelola oleh ormas. Masih di video itu juga sejumlah pejabat pemerintah Kota Bekasi bersama pengelola dan pihak kepolisian menemui para pengunjuk rasa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini