3 Oknum Ormas Pelaku Pengeroyokan di Bekasi Diciduk Polisi

Para pelaku yang juga anggota ormas itu mengeroyok hingga merusak mobil milik korban di Bekasi

Bangun Santoso
Minggu, 10 November 2019 | 14:16 WIB
3 Oknum Ormas Pelaku Pengeroyokan di Bekasi Diciduk Polisi

SuaraJabar.id - Kepolisian Resor Metro Bekasi menangkap tiga oknum anggota organisasi massa atau ormas yang kedapatan mengamuk dan menganiaya empat orang penjaga keamanan sumur PDM-14 Pertamina di Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi.

"Sebelum kami tahan, mereka kami tetapkan tersangka kasus penyerangan, pengeroyokan hingga pengrusakan," ujar Kasubbag Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, AKP Sunardi, Minggu (10/11/2019).

Ketiga pelaku oknum ormas itu masing-masing adalah tersangka P alias GF, A dan S.

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, awalnya korban NES yang saat itu berada di rumah mendapatkan telepon dari rekannya RUS yang melaporkan bahwa tersangka P alias G dan kawan-kawannya berada di TKP.

Baca Juga:Kelompok Ormas di Bekasi Diduga Aniaya Empat Orang dan Merusak Satu Mobil

Kemudian korban NES mendatangi TKP dengan menggunakan mobil.

Setelah sampai di lokasi, korban ketemu dengan tersangka P alias GF dan kawan-kawannya yang saat itu berada di TKP.

Kedatangan P alias GF dan kawan-kawannya ke TKP dikarenakan P alias GF kesal lantaran dia merasa ditantang oleh NES.

"Tersangka P langsung memukul korban NES sebanyak dua kali ke arah wajah korban," katanya.

Teman-teman NES yang berinisial AB, AS dan RUS berusaha mendekati pelaku dengan tujuan ingin membantu dan memisahkan kejadian tersebut. Namun, pelaku justru menendang teman-teman korban.

Baca Juga:Ormas Tagih Duit Parkir Minimarket, Pejabat Bekasi Diperiksa Polisi

Teman-teman tersangka yang pada saat itu juga berada di TKP yang sama yakni A dan S turut melakukan pengeroyokan terhadap NES.

Selain itu, para tersangka bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang yaitu merusak mobil jenis Daihatsu Xenia yang dibawa korban NES.

Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa kerugian immateril berupa luka-luka dan kerugian materil berupa kendaraan yang dirusak oleh para tersangka tersebut.

"Nilai total kerugian sebesar Rp 15.000.000," katanya.

Atas kejadian itu, petugas mengamankan barang bukti 3 baju milik korban, 1 unit mobil Xenia warna hitam beserta kunci kontak dan STNK serta 4 Lembar Visum Et Refertum. Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KHUP tentang kekerasan dimuka umum.

Diberitakan sebelumnya, Kelompok Organisasi Masyarakat (Ormas) kembali berulah di Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Kamis (7/11/2019) malam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak