Selain itu, para tersangka bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang yaitu merusak mobil jenis Daihatsu Xenia yang dibawa korban NES.
Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa kerugian immateril berupa luka-luka dan kerugian materil berupa kendaraan yang dirusak oleh para tersangka tersebut.
"Nilai total kerugian sebesar Rp 15.000.000," katanya.
Atas kejadian itu, petugas mengamankan barang bukti 3 baju milik korban, 1 unit mobil Xenia warna hitam beserta kunci kontak dan STNK serta 4 Lembar Visum Et Refertum. Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KHUP tentang kekerasan dimuka umum.
Baca Juga:Kelompok Ormas di Bekasi Diduga Aniaya Empat Orang dan Merusak Satu Mobil
Diberitakan sebelumnya, Kelompok Organisasi Masyarakat (Ormas) kembali berulah di Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Kamis (7/11/2019) malam.
Akibat beringasnya oknum Ormas itu, empat orang mengalami luka-luka ditubuhnya dan merusak sebuah mobil hingga rusak berat.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah