SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, bakal menyampaikan besaran kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di Bekasi sebsar Rp 4.589.708 ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Upah tahun 2020 mengalami kenaikan 8,51 persen atau sekitar Rp 359.952 per bulan.
Penetepan upah ini dilakukan secara voting peserta dewan pengupahan.
Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi, Nugraha mengatakan jika keputusan kenaikan UMK dapat memicu banyaknya perusahaan yang keluar dari Kota Bekasi hingga pengurangan tenaga kerja.
"UMK itukan bukan kewajiban, kecuali UMP baru itu wajib ada sesuai PP 78 2015 di pasal 45 ayat 1 menyatakan yang wajib adalah UMP," kata Nugraha, Sabtu (16/11/2019).
Nugraha menyebut jika kenaikan UMK itu dipaksanakan dan disahkan di tingkat Provinsi. Maka dunia industri akan menghitung ulang antar pemasukan dan pengeluaran.
Baca Juga:Densus 88 Cokok Terduga Teroris di Bekasi, Pernah Ikut Perang Suriah
Karena demikian, Nugraha mengingatkan kepada pemerintah agar tak memaksakan atas kenaikan UMK Kota Bekasi. Akan tetapi harus melihat kemampuan para pengusaha.
Contoh kecil adalah hengkangnya sejumlah perusahaan garmen dari Kota Bekasi ke luar daerah. Hal ini adalah bukti bahwa kenaikan UMK yang terus menerus dan tidak disesuaikan dengan kondisi perusahaan sudah membuat sejumlah perusahaan tutup.
"Sekarang perusahaan garmen di Kota Bekasi sudah tidak ada, mereka mencari daerah atau pindah ke lokasi yang kompetitif," kata dia.
Nugraha menyampaikan, keinginan Apindo untuk tidak ada UMK 2020, bukan berarti nanti akan menurunkan gaji yang telah didapatkan karyawan saat ini.
Menurutnya, kenaikan gaji akan tetap dilakukan sesuai kebijakan perusahaan, seperti lama kerja hingga prestasi atau kinerja.
Baca Juga:Ada Bom Bunuh Diri, Polres Bekasi Dijaga Ketat
"Jadi gini kalau misalnya, UMK 2020 tidak ada, artinya masing-masing perusahaan kan tetap ada kenaikan upah yaitu setiap tahun selalu ada kenaikan upah atau penilaia kinerja. Ya sesuai perjanjian kerja bersama," ucap dia.
- 1
- 2