Penerapan ERP di Jalan Margonda Masih Wacana, Wali Kota Depok Fokus LRT

Idris mengatakan saat bertemu dengan Kepala BPTJ beberapa waktu lalu tidak membahas soal ERP di Jalan Margonda.

Dwi Bowo Raharjo
Senin, 18 November 2019 | 18:23 WIB
Penerapan ERP di Jalan Margonda Masih Wacana, Wali Kota Depok Fokus LRT
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Sabtu (26/5).

SuaraJabar.id - Wali Kota Depok, Jawa Barat, Mohammad Idris mengatakan pihaknya tengah fokus dan berkonsentrasi pada pembangunan Lintas Rel Terpadu (LRT), yang merupakan proyek transportasi prioritas skala nasional.

Terkait dengan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) yang direncanakan bakal diterapkan di Jalan Margonda oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Idris mengaku hal tersebut masih sebatas wacana.

"Masih wacana, belum ada pemberitahuan informasi secara resmi ke kita (Pemkot Depok) dari BPTJ. Kami masih fokus soal konsen masalah pembangunan LRT, di Cibubur, nanti kita ingin connect dengan MRT yang direncanakan, ada di beberapa titik Kota Depok," ucap Idris di Balai Kota, Senin (18/11/2019).

Idris mengatakan pembangunan LRT ini akan direncanakan melintasi beberapa titik wilayah Depok antara lain Cinere dan perbatasan Cibubur, Kecamatan Cimanggis.

Baca Juga:Ada Dosen dari Luar Negeri, UIII di Depok Buka Pendaftaran Mahasiswa 2020

"Jadi nanti untuk perbatasan Cibubur yang kedalamnya, akan kita usulkan MRT," katanya.

Idris menegaskan, rencana penerapan sistem ERP di Jalan Margonda masih sebatas wacana. Ia menyebut saat bertemu dengan Kepala BPTJ beberapa waktu lalu tidak membahas soal ERP di Jalan Margonda.

"(Ketemu) tapi beliau tidak membahas ataupun menyinggung masalah itu," pungkasnya.

Sebelumnya Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memastikan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar menuju Ibu Kota Jakarta akan dioperasikan di daerah perbatasan kawasan Jabodetabek pada 2020. Salah satunya di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat.

Selanjutnya daerah perbatasan Jakarta dan Bekasi, BPTJ menyebutkan Kalimalang akan menjadi daerah yang diterapkan aturan jalan berbayar tersebut.

Baca Juga:Aset First Travel Dirampas Negara, Jaksa Agung Semprot Kajari Depok

Selain menyusun peta jalan secara lengkap, BPTJ juga mengatakan sedang mengkaji aturan hukum yang saat ini berlaku karena ERP akan dimasukan dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini