SuaraJabar.id - Penunjukan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok menjadi Komisaris Utama (Komut) Pertamina memiliki konsekuensi tersendiri. Salah satu syarat yang diajukan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan agar Ahok mundur sebagai kader PDIP.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan, jika mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut tidak harus mengundurkan diri dari partai tersebut.
"(Ditunjuk) sebagai komisaris, berdasarkan ketentuan undang-undang BUMN maka (Ahok) tidak masuk di dalam kategori sebagai pimpinan dewan pimpinan partai. Dengan demikian, tidak harus mengundurkan diri," kata Hasto usai acara Sekolah Pimpinan Dewan PDIP di Kota Depok pada Jumat (22/11/2019).
Hasto menjelaskan, PDIP sebagai partai politik akan selalu mengedepankan kepentingan bangsa dan negara. Selain itu, partai berlambang banteng moncong putih tersebut memiliki pengalaman yang panjang untuk memisahkan kepentingan partai dan kepentingan negara.
Baca Juga:UGM: Gaya Ahok yang Petantang-petenteng Cocok Jadi Komut Pertamina
"Kami menjaga marwah kekuasaan untuk bangsa dan negara bukan untuk kepentingan orang per orang. Demikian pula di dalam pengelolaan BUMN," katanya.
Hasto melanjutkan, dalam UU BUMN ditegaskan bahwa pihak manapun dilarang campur tangan dalam penempatan hal-hal yang bersifat strategis, termasuk penempatan direksi dan komisaris.
Sebelumnya, Erick Thohir meminta Ahok mundur sebagai kader PDIP untuk menegaskan independensi BUMN.
"Iya dong (sudah kasih tahu), semua nama yang diajak bicara kami kasih tahu semua ini karena kenapa? Tentu independensi dari BUMN sangat dipentingkan," ucap Erick di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat (22/11/2019).
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga:Erick Thohir: Tak Hanya Ahok, Saya Jadi Menteri BUMN Juga Ada yang Menolak