Gubernur Keluarkan SK UMK Jabar, KSPI: Jadi Pertimbangan Tak Ada Aksi Besar

Dengan langkah tersebut, pihak buruh mempertimbangkan untuk tidak melakukan aksi besar kepada Ridwan Kamil.

Chandra Iswinarno
Minggu, 01 Desember 2019 | 20:02 WIB
Gubernur Keluarkan SK UMK Jabar, KSPI: Jadi Pertimbangan Tak Ada Aksi Besar
Aksi buruh. (Antara/Aditya)

SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 terkait upah minimum kabupaten/kota untuk provinsi tersebut pada tahun 2020. Langkah tersebut dilakukan untuk menggantikan Surat Keputusan tentang UMK menggantikan Surat Edaran Nomor 561/75/Yanbangsos terkait dengan UMK tahun 2020.

Dengan langkah tersebut, pihak buruh mempertimbangkan untuk tidak melakukan aksi besar kepada Ridwan Kamil. Hal tersebut disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan pers pada Minggu (1/12/2019).

"Karena Gubernur sudah merespon tuntutan buruh untuk mengganti surat edaran menjadi surat keputusan, tentu buruh akan mempertimbangkan untuk tidak melakukan aksi besar-besaran sebagaimana yang sudah direncanakan," katanya..

Said Iqbal mengatakan, keputusan Gubernur Jabar tersebut sudah benar dan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Baca Juga:UMK Kota Bekasi Rp 4,58 Juta, Apindo Khawatir Lapangan Kerja Akan Berkurang

"Keputusan ini memberikan kepastian kepada para buruh agar pengusaha tidak membayar upah di bawah UMK," katanya.

Dengan keputusan itu, Said mengemukakan pengusaha yang tidak membayar upah di bawah UMK bisa dipidana. Selanjutnya, Said meminta gubernur untuk mengambil sikap yang sama untuk penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

"Kami meminta agar UMSK segera ditetapkan menggunakan surat keputusan, bukan dengan surat edaran," ujarnya.

Lebih jauh, Said Iqbal juga meminta agar tidak ada lagi Upah Minimum Padat Karya (UMPK) yang nilainya di bawah upah minimum, karena upah minimum adalah upah terendah di suatu daerah.

"Termasuk tidak boleh ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja untuk membayar upah di bawah upah minimum. Kesepakatan yang demikian melanggar hukum, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," kata Iqbal.

Baca Juga:Tok! UMK Kota Bekasi 2020 Jadi Rp 4,5 Juta, Tapi Apindo Abstain

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini