"Siapa-siapa saja yang terlibat, nanti akan terungkap di fakta persidangan. Saat penyalahgunaan APBDes, tersangka masih menjabat sebagai kepala desa," katanya.
Bahkan, kata dia, penyidik menemukan beberapa bukti dari kasus ini. Di antaranya kuitansi dan stempel yang diduga ‘bodong’. Bukti-bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan yang dilakukan penyidik.
"Tentunya dua alat bukti sudah kami penuhi. Nanti akan kami buka di persidangan," ujarnya.
Angga menjelaskan, penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan APBDes Karangasih ini dilakukan sejak 2018 lalu.
Baca Juga:Tilap Dana BPJS Rp 7,7 M, Dokter dan Bendahara Divonis 6 dan 8 Tahun Bui
Lamanya proses pengungkapan kasus ini karena saat itu Kabupaten Bekasi akan melaksanakan Pilkades serentak. Kemudian ada Pemilu serentak 2019. Terkait penahanan ini, Asep akan dititipkan ke Lapas Kelas III Cikarang.
"Atas dasar itulah pihaknya melakukan penahanan saat ini," jelasnya.
Dalam kasus ini, Asep Maulana dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
"Kami masih terus menyelidiki kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan orang lain," katanya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Baca Juga:Tilap Duit Tilang Rp 3 Miliar, Pegawai Kejari Rembang Dituntut 5 Tahun Bui