"Atas dasar itulah pihaknya melakukan penahanan saat ini," jelasnya.
Dalam kasus ini, Asep Maulana dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
"Kami masih terus menyelidiki kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan orang lain," katanya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Baca Juga:Tilap Dana BPJS Rp 7,7 M, Dokter dan Bendahara Divonis 6 dan 8 Tahun Bui