SuaraJabar.id - Eks Kepala Desa (Kades) Karangasih, Asep Maulana resmi ditahan oleh Kejakasaan Negeri Kabupaten Bekasi, Senin (9/12/2019).
Kades dua periode ini ditahan lantaran diduga menyalahgunakan pengelolaan APBDes Karangasih 2016. Akibatnya, negara menderita kerugian mencapai Rp 1 miliar.
Sebelum digiring ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Cikaranng, Kabupaten Bekasi, Asep Maulana terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi.
Kemudian, penyidik menetapkan yang bersangkutan tersangka lalu melakukan penahanan 20 hari ke depan guna kepentingan penyelidikan.
Baca Juga:Tilap Dana BPJS Rp 7,7 M, Dokter dan Bendahara Divonis 6 dan 8 Tahun Bui
Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bekasi, Angga Dhielayaksa mengatakan, penahanan Asep untuk memudahkan penyidikan dalam kasus korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah.
Lembaganya mengkahwatirkan yang bersangkutan melarikan diri setelah ditetapkan menjadi tersangka.
"Tersangka sudah kami tahan di Lapas guna kepentingan penyelidikan," katanya.
Angga menjelaskan, kasus itu terungkap saat penyidikan APBDes Karangasih pada 2016 sekitar Rp 3 miliar.
Sumbernya, dana itu berasal dari provinsi, ADD dan juga dari Kabupaten Bekasi. Dari hasil penghitungan BPKP ada penyimpangan sekitar Rp1 miliar.
Baca Juga:Tilap Duit Tilang Rp 3 Miliar, Pegawai Kejari Rembang Dituntut 5 Tahun Bui
Ia mengakatakan, pada kasus penyalahgunaan APBDes ini, Asep Maulana berperan lebih dominan. Namun Angga tak menampik jika akan ada tersangka lain pada kasus ini.
"Siapa-siapa saja yang terlibat, nanti akan terungkap di fakta persidangan. Saat penyalahgunaan APBDes, tersangka masih menjabat sebagai kepala desa," katanya.
Bahkan, kata dia, penyidik menemukan beberapa bukti dari kasus ini. Di antaranya kuitansi dan stempel yang diduga ‘bodong’. Bukti-bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan yang dilakukan penyidik.
"Tentunya dua alat bukti sudah kami penuhi. Nanti akan kami buka di persidangan," ujarnya.
Angga menjelaskan, penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan APBDes Karangasih ini dilakukan sejak 2018 lalu.
Lamanya proses pengungkapan kasus ini karena saat itu Kabupaten Bekasi akan melaksanakan Pilkades serentak. Kemudian ada Pemilu serentak 2019. Terkait penahanan ini, Asep akan dititipkan ke Lapas Kelas III Cikarang.
"Atas dasar itulah pihaknya melakukan penahanan saat ini," jelasnya.
Dalam kasus ini, Asep Maulana dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
"Kami masih terus menyelidiki kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan orang lain," katanya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah