Dalangi Pembunuhan Anak Angkat dan Pelaku Inses, Begini Nasib Yuyu Sekarang

"Dakwaan kesatu dan dakwaan kedua ancaman pidananya sama, paling lama 15 tahun ditambah sepertiga jadi 20 tahun karena dilakukan oleh orang tua," tandas Manik.

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 10 Desember 2019 | 17:22 WIB
Dalangi Pembunuhan Anak Angkat dan Pelaku Inses, Begini Nasib Yuyu Sekarang
Sri Rahayu alias Yuyu, pelaku pembunuhan anak angkat dan inses dengan anak kandung di PN Sukabumi. (sukabumiupdate.com).

SuaraJabar.id - Kasus Nadia Putri, gadis yang dibunuh dan dicabuli kakak angkatnya kini sudah masuk ke pengadilan.

Sri Rahayu alias Yuyu, ibu angkat korban yang menjadi otak di balik kasus itu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sukabumi, Selasa (10/12/2019). Yuyu juga terlibat inses atau hubungan seksual dengan anak kandungnya. 

Dalam sidang perdana ini, jaksa penuntut umum membacakan dakwan terhadap Yuyu. Sidang ini dipimpin Majelis Hakim Ketua Dian F, serta anggota Susi Pangaribuan dan Tri Handayani.

Humas Pengadilan Negeri Sukabumi, Parulian Manik kepada Sukabumiupdate.com--jaringan--Suara.com, menyampaikan, jaksa akan mengurai dua dakwaan kepada terdakwa.

Baca Juga:Kecanduan Remas Payudara, Jejak Cabul Riyan di Depok Sudah Sasar 5 Cewek

"Sidang perkara dengan terdakwa Yuyu, agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan. Yuyu dikenakan dua dakwaan," kata Parulian.

Dakwaan pertama, lanjut Manik, Yuyu dijerat dengan Pasal 80 Ayat 4 juncto pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dakwaan kedua, yaitu Pasal 81 Ayat 3 dan 5 juncto Pasal 76D UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomo 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ini rangkaian dari sidang sebelumnya yang sudah divonis, yaitu dua anaknya. Sidang berikutnya, minggu depan, adalah pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum dengan menghadirkan saksi. Jadi perkara Yuyu ini kumulatif, artinya Jaksa harus membuktikan kedua-duanya. Dua ancaman," jelas Manik.

Informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com, pada dakwaan pertama Yuyu terancam kurungan penjara 15 tahun dan atau denda sebesar Rp 3 miliar, ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukannya adalah orang tua. Pada dakwaan kedua, Yuyu juga terancam 15 tahun kurungan penjara dan atau denda Rp 5 miliar.

Baca Juga:Modus Tanya Alamat, Aksi Pemotor Cabul Remas Payudara PRT di Depok

"Dakwaan kesatu dan dakwaan kedua ancaman pidananya sama, paling lama 15 tahun ditambah sepertiga jadi 20 tahun karena dilakukan oleh orang tua," tandas Manik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini