SuaraJabar.id - Tiga pelaku pengedar narkoba berhasil ditangkap jajaran Satnatkoba Polres Metro Bekasi Kota. Satu di antara ketiga pelaku itu diketahui merupakan driver ojek online atau ojol yang ketangkap bersama barang bukti jenis ganja dan sabu.
"Kami amankan narkotika jenis ganja seberat 6 kilogram dan sabu seberat 673 gram siap edar," ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana, Minggu (15/12/2019).
Tiga pelaku itu di antaranya berinisial F, NAA dan BA. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. Penangkapan tersebut bermula dari informasi yang beredar dari masyarakat.
Setelah petugas mengintai keberadaan F dan NAA di Margahayu, Bekasi Timur rupanya polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan.
Baca Juga:Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Ganja di Universitas Pancasila
Dari keterangan F dan NAA didapati seorang berinisial BA yang berprofesi sebagai driver ojek online turut serta. BA ditangkap di wilayah Pejaten Timur, Pasar Minggu, pada (5/12/2019).
Atas penangkapan ini, polisi mengidentifikasi pelaku F dan AB sebagai pengedar. Sementara, NAA sebagai pengguna.
"Jadi berdasarkan keterangan mereka, barang barang ini disiapkan khusus untuk Tahun Baru. (Barang bukti) 570 gram dan 6 kg lebih ganja," ujar Eka.
Berdasarkan keterangan BA, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka Van Hallen alias Van Debos yang masih DPO.
Para tersangka dijerat dengan UU Narkotika Pasal 114, Pasal 112 dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun.
Baca Juga:Polisi Cokok Duet Pengedar Ganja di Jakarta Selatan
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah