Bunuh Satu Keluarga, Kisah Susan Kepincut Haris Simamora dan Mau Dinikahi

"Wanita itu bernama Susan, dia datang ke Rutan menemui Haris dan menjalin kasih, intinya wanita itu merasakan hal yang tidak biasa pada Haris," kata dia.

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 19 Desember 2019 | 14:14 WIB
Bunuh Satu Keluarga, Kisah Susan Kepincut Haris Simamora dan Mau Dinikahi
Terdakwa tindak pidana kasus pembunuhan satu keluarga, Haris Simamora (kedua kiri) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/7). [ANTARA FOTO/Risky Andrianto]

SuaraJabar.id - Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora yang kini mendekam di penjara terkait kasus pembunuhan satu keluarga melayangkan permohonan untuk menikah.

Kuasa hukum Haris, Alam Simamora menyampaikan, permohonan menikah di dalam rumah tahanan (Rutan) diajukan Haris ke majelis hakim dan jaksa penuntut umum.

"Iya klien saya meminta untuk nikah, nikah dalam Rutan," kata Alam kepada Suara.com, Kamis (19/12/2019).

Alam pun menceritakan, jalinan asmara Haris kepada sosok perempuan bernama Susan yang akan dinikahinya. Menurutnya, benih-benih cinta itu timbul ketika Haris menggegerkan publik terkait kasus pembunuhan terhadap keluarga Diperum Nainggolan.

Baca Juga:Haris Simamora Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Hukuman Mati

Dari kasus ini, kata Alam, Susan kemudian pun kerap membesuk Haris di penjara.

"Wanita itu bernama Susan, dia datang ke Rutan menemui Haris dan menjalin kasih, intinya wanita itu merasakan hal yang tidak biasa pada Haris," kata dia.

Dalam perjalanan cinta Haris dan Susan. Akhirnya kedunya memutuskan untuk menikah di dalam Rutan. Namun, sampai saat ini Haris dan Susan belum dapat menentukan tanggal pernikahan dan juga persetujuan penegak hukum.

"Tanggal dan kapannya belum tahu, intinya nanti pada Bulan Januari 2020 saya akan kabarkan lagi, dan kalau bisa saya akan hadirkan kekasih Haris untuk bertatap muka denganteman media," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Haris Simamora terkait kasus pembunuhan terhadap satu keluarga. Vonis mati itu dijatuhkan lantaran perbuatan Haris Simamora memenuhi unsur pembunuhan berencana.

Baca Juga:Kejam dan Habisi 2 Generasi, Alasan Haris Simamora Divonis Mati

Vonis ini sesuai dengan apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana, Haris Simamora didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana mati.

Diketahui, aksi keji Haris sempat menjadi perhatian publik setelah satu keluarga ditemukan tewas bersimbah darah di kediamannya, Jalan Bojong Nangka II, Ke‎lurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi pada Selasa (13/11/2018).

Empat korban yang tewas adalah Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), dan Arya Nainggolan (7).

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

REKOMENDASI

News

Terkini