Kejam dan Habisi 2 Generasi, Alasan Haris Simamora Divonis Mati

Harris Simamora membunuh anak dan orangtua.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 31 Juli 2019 | 15:08 WIB
Kejam dan Habisi 2 Generasi, Alasan Haris Simamora Divonis Mati
Tersangka HS melakukan reka ulang kejadian saat Prarekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga Diperum Nainggolan alias Gaban di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/11). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

SuaraJabar.id - Pembunuh satu keluarga di Bekasi Haris Simamora dinilai mematikan 2 generasi dalam aksi pembunuhan sadisnya. Haris Simamora membunuh anak dan orangtua.

Pembunuhan itu dilakukan di di Pondok Melati, Kota Bekasi. Dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Jalan Pramuka, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Majelis Hakim yang diketuai Djuyamto menilai perbuatan Harris Simamora memenuhi unsur pembunuhan berencana.

Vonis ini sesuai dengan apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana, Haris Simamora didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana mati.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Harry Aris Sandigon alias Haris Simamora alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan," kata Djuyanto saat membacakan putusan.

Baca Juga:Pleidoi Ditolak, Jaksa Minta Hakim Ganjar Haris Simamora Hukuman Mati

"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigon alias Haris alias Ari dengan pidana mati," lanjut Djuyamto.

Adapun hal yang dianggap memberatkan Haris Simamora selama proses persidangan menurut Majelis Hakim di antaranya, mencoba mengilangkan barang bukti linggis yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban dengan cara dibuang ke Kalimalang Cikarang Bekasi.

"Serta perbuatan terdakwa mematikan dua generasi sekaligus orangtua dan anaknya, kemudian perbuatannya juga menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban," ujar Djuyamto.

Usai membacakan putusan, majelis hakim selanjutnya mempersilahkan terdakwa untuk mengutarakan tanggapannya. Namun, Harris Simamora memilih untuk menghapiri penasihat hukumnya untuk berkonsultasi.

Tidak lama, Haris Simamora kembali ke kursi terdakwa yang berada di tengah ruang sidang, seorang anggota tim penasihat hukum berbicara menyampaikan tanggapan atas putusan yang dijatuhi kepada Haris Simamora.

Baca Juga:Ricuh, Haris Simamora Dipukuli Keluarga Korban Seusai Sidang

"Terhadap putusan majelis kami akan tetap mengajukan banding," kata seorang tim penasihat hukum.

Hal yang sama juga dilakukan JPU, ketika Majelis Hakim meminta tanggapan atas putusan hukuman pidana mati, penuntut umum Faris Rahman megatakan bahwa pihaknya juga akan mengajukan banding. Hakim menutup sidang dan Haris segera dibawa keluar ruangan.

Haris Simamora merupakan terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan, di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, pada (12/11/2018).

Selama persidangan, dia mengaku membunuh Daperum Nainggolan dan Istrinya Maya Boru Ambarita dengan menggunakan linggis. Sementara, dua anak Daperum, Sarah (9) dan Arya Nainggolan (7), dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas.

Kontributor : Dede Tiar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini