Pleidoi Ditolak, Jaksa Minta Hakim Ganjar Haris Simamora Hukuman Mati

Faris menambahkan, dalam pembelaan terdakwa menjelaskan, adanya upaya untuk melarikan diri usai melakukan perbuatannya.

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 03 Juli 2019 | 16:26 WIB
Pleidoi Ditolak, Jaksa Minta Hakim Ganjar Haris Simamora Hukuman Mati
Haris Simamora, tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat (Facebook Haris Simamora)

SuaraJabar.id - Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga dengan terdakwa Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora kembali digelar Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi, Rabu (3/7/2019), hari ini.

Pada persidangan sebelumnya dengan agenda nota pembelaan atau pleidoi, penasihat hukum terdakwa menilai, tuntutan JPU atas tuduhan pembuhan berencana tidak mendasar dan tidak dapat dibuktikan melalui fakta-fakta persidangan.

JPU Faris Rahman mengatakan, nota pembelaan yang dibacakan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Sebab, kata dia, uraian perbuatan terdakwa yang dibacakan dalam pembelaan justru sesuai dengan berita acara pemeriksaan di tingkat penyidikan.

"Penasihat hukum pada nota pembelaan mendalilkan sama sekali tidak ada unsur perencanaan sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP, jawaban atas dalil tersebut penuntut umun menolak secara tegas," kata Faris.

Baca Juga:Ricuh, Haris Simamora Dipukuli Keluarga Korban Seusai Sidang

Faris menambahkan, dalam pembelaan terdakwa menjelaskan, adanya upaya untuk melarikan diri usai melakukan perbuatannya.

"Berdasarkan fakta persidangan bahwa terdakwa mengambil handphone milik korban agar jejaknya tidak diketahui, terdakwa juga mengambil uang Rp 2 juta yang digunakan untuk melarikan diri, lalu membuang linggis, cara-cara seseorang untuk menyembunyikan perbuatannya yang sudah dipikirkan secara matang," paparnya.

Atas dasar itu, JPU memohon supaya majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai tuntutan yang sudah dibacakan pada persidangan sebelumnya, yakni vonis hukuman mati. 

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Djuyamto ditutup seusai penuntut umum memaparkan jawaban atas nota pembelaan terdakwa. Sidang lanjutan kasus ini akan kembali digelar, Senin (8/7/2019) dengan agenda tanggapan dari penasihat hukum atau duplik.

Haris Simamora merupakan terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga yang menewaskan Daperum Nainggolan dan istrinya Maya Boru Ambarita serta dua anaknya Sarah dan Arya Nainggolan, di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, pada Senin (12/11/2018).

Baca Juga:Dikunci Pemilik, Polisi Buka Paksa Kamar Rekan Haris Simamora

Saat ditemukan pada Selasa (13/11/2018), Daperum dan Maya tewas dengan luka parah pada bagian kepala hingga leher karena diserang menggunakan linggis oleh terdakwa. Sementara, dua orang anaknya, Sarah dan Arya tewas dengan cara dicekik saat keduanya tengah tertidur lelap.

Kontributor : Dede Tiar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak