PTUN Bandung Tolak Gugatan Warga Tamansari Soal Izin Lingkungan Rumah Deret

Dalam sidang tersebut, Hakim Anggota Novi Dewi Cahyanti membacakan keterangan saksi ahli terkait masalah Pemkot Bandung yang hanya memiliki bukti surat jual beli tanah.

Chandra Iswinarno
Kamis, 19 Desember 2019 | 15:21 WIB
PTUN Bandung Tolak Gugatan Warga Tamansari Soal Izin Lingkungan Rumah Deret
Suasana sidang gugatan Izin Lingkungan pembangunan Rumah Deret Tamansari, di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Bandung, Kamis (19/12/2019). [Suara.com/Aminuddin]

SuaraJabar.id - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menolak gugatan yang dilayangkan oleh warga RW 11 Tamansari Kota Bandung, terkait izin lingkungan rumah deret Tamansari yang digelar di PTUN Bandung pada Kamis (19/12/2019).

"Memutuskan untuk menolak gugatan pada penggugat sepenuhnya, serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 547 ribu," ucap Ketua Majelis Hakim Yanwar saat membacakan amar putusan.

Adapun objek gugatan dalam sidang itu yakni gugatan warga RW 11 Tamansari atas terbitnya Surat Izin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, dengan Nomor 0001/Ling.Pem/VII/2018/DPMPTSP terkait izin lingkungan untuk kegiatan pembangunan Rumah Deret Tamansari.

Gugatan itu berawal saat dilayangkan penggugat pada Agustus 2019 lalu. Alasannya, warga tidak dilibatkan dalam proses pembuatan izin lingkungan untuk pembangunan Rumah Deret Tamansari.

Baca Juga:Warga Korban Penggusuran Tamansari Bertahan di Masjid, Begini Reaksi Oded

Warga menilai izin lingkungan itu harus dicabut lantaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak memiliki sertifikat hak atas tanah yang akan dijadikan lahan untuk pembangunan rumah deret itu.

Dalam sidang tersebut, Hakim Anggota Novi Dewi Cahyanti membacakan keterangan saksi ahli terkait masalah Pemkot Bandung yang hanya memiliki bukti surat jual beli tanah. Namun, surat bukti jual beli tanah itu tidak bisa disamakan dengan sertifikat tanah.

Akan tetapi majelis hakim akhirnya lebih banyak menyimpulkan terkait esensi proyek pembangunan rumah deret itu. Majelis hakim menyimpulkan para tergugat tidak melanggar asa kewenangan, keterbukaan dan pelayanan.

"Fakta terungkap di persidangan sebelum menertibkan objek sengketa (pemkot) telah melakukan kordinasi, sosialisasi guna melayani warga sesuai standar pelayanan," katanya.

Kuasa hukum warga RW 11 Tamansari, Gugun mengatakan jika majelis hakim konsisten terhadap masalah sertifikat hak milik, maka sebetulnya masalah surat izin lingkungan tidak bisa diterbitkan.

Baca Juga:Lupakan Rivalitas, Jakmania Peduli Korban Gusuran Tamansari Bandung

"Sebetulnya kalau, misalkan kita konsisten apa yang tadi juga disampaikan majelis hakim terkait prasyarat izin baru apalagi pemrakarsanya pemerintah, maka prasyarat yuridisnya itu harus ada sertifikat hak milik. Faktanya tidak ada sertifikat hak milik oleh DPKP3 sebagai pemrakarsa, yang ada juga hanya surat keterangan bahwa itu aset daerah," katanya.

Kontributor : Aminuddin

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak