SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat mengklaim siap menangani memulihkan gangguan kejiwaan ERN (33), tersangka kasus dugaan perusakan Alquran jika proses hukum yang dijalaninya sudah selesai, dan putusan pengadilan tidak bersalah karena mengalami gangguan jiwa.
"Kalau sudah inkrah dinyatakan tak bersalah, kami minta Dinsos (Dinas Sosial) berangkatkan (tersangka) ke RSMM Bogor untuk diobati," kata Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf seperti dikutip dari Antara, Sabtu (21/12/2019).
Ia menuturkan, Pemkot Tasikmalaya sudah mendapatkan laporan adanya video viral terkait aksi tersangka yang merobek-robek Alquran di Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Tawang, Kamis (19/12) lalu.
Ia mengaku prihatin dengan munculnya insiden tersebut di Kota Tasikmalaya, sehingga perlu upaya untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan mengobati kondisi kejiwaan tersangka.
Baca Juga:FPI Kutuk Aksi Perobekan Alquran: Pasti Ulah Komunis yang Tak Suka Islam!
"Saya mendengar dan membaca tentang kejadian ini, saya merasa prihatin," katanya.
Yusuf menyampaikan, pihaknya akan terus memantau setiap perkembangan penanganan hukum tersangka kasus perusakan Al Quran tersebut.
Jika nanti hasil putusan di pengadilan tersangka tidak bersalah karena mengalami gangguan jiwa, kaya Yusuf, maka Pemkot Tasikmalaya memiliki kewajiban untuk menangani tersangka agar bisa kembali sehat.
"Karena bagaimana pun dia masih merupakan masyarakat kami," katanya.
Ia menambahkan, tersangka ERN hasil penelusuran identitasnya merupakan warga Cibangun, Kecamatan Cibereum, Kota Tasikmalaya, beragama Islam dan tidak memiliki pekerjaan, kesehariannya berpindah-pindah tempat untuk tidur.
Baca Juga:Viral Video Alquran Disobek-sobek dan Dibuang ke Jalanan Tasikmalaya
Adanya insiden itu, kata dia, menjadi perhatian khusus Pemkot Tasikmalaya untuk menangani orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) dan terus berkomitmen untuk menyembuhkannya.
- 1
- 2