Ketua RT Akui Belum Pernah Bertemu Reynhard Selama Tinggal di Depok

Setelah kasus Reynhard Sinaga ramai diperbincangkan masyarakat Indonesia, orang tuanya sedang berada di luar negeri.

Chandra Iswinarno
Selasa, 07 Januari 2020 | 16:22 WIB
Ketua RT Akui Belum Pernah Bertemu Reynhard Selama Tinggal di Depok
Rumah orang tua Reynhard Sinaga di Jalan Dahlia, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. [Suara.com/Supriyadi]

SuaraJabar.id - Reynhard Sinaga, Warga Negara Indonesia (WNI) yang divonis seumur hidup Pengadilan Manchester atas tindakan pemerkosaan terhadap 190 orang, diketahui berdomisili di perumahan mewah kawasan Kota Depok.

Pengurus RT tempat tinggal keluarga Reynhard Sinaga mengemukakan, keluarga tersebut baru empat tahun tinggal di Jalan Dahlia, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas.

"Iya itu rumahnya sudah empat tahun tinggal di situ. Saya enggak kenal sama anak-anaknya secara dekat. Saya ketemu orang tuanya terakhir waktu pilpres di TPS. Ya ngobrol-ngobrol saja waktu itu. Saya belum pernah bertemu dengan Reynhard selama keluarganya pindah ke sini," kata Ketua RT 3/11 Kelurahan Depok, Abraham Jonatan kepada wartawan pada Selasa (7/1/2020).

Sementara, seorang petugas keamanan rumah yang enggan disebutkan namanya, mengatakan pemilik rumah tersebut sedang berada di luar negeri, setelah kasus Reynhard Sinaga ramai diperbincangkan masyarakat Indonesia.

Baca Juga:Video CCTV Reynhard Sinaga Memburu 'Mangsangnya', Hanya 60 Detik

"Iya, ini memang benar rumah Reynhard. Tapi orangtunya lagi pergi ke luar negeri," katanya.

Untuk diketahui, Reynhard merupakan sulung dari empat bersaudara di keluarganya. Reynhard sendiri disebut lahir di Jambi dan kini keluarganya tinggal di kawasan Kota Depok. Ayah Reynhard dikenal sebagai pengusaha yang bergerak pada sejumlah bidang usaha.

Sebelumnya, kantor berita BBC memberitakan, Reynhard Sinaga didakwa melakukan pemerkosaan dan penyerangan seksual terhadap korban selama rentang waktu 2,5 tahun dari 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2017.

Hakim Suzanne Goddard yang memimpin jalannya persidangan putusan pada Senin (6/1/2020) menggambarkan Reynhard Sinaga sebagai 'predator seksual setan' yang tidak menunjukkan penyesalan. Hakim Goddard memutuskan Reynhard harus menjalani minimal 30 tahun masa hukumannya sebelum boleh mengajukan pengampunan.

Kontributor : Supriyadi

Baca Juga:Polri Tak Temui Jejak Cabul Predator Seks Reynhard Sinaga di Indonesia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak