Rampas HP dan Bacok Kepala Korban, Dua Jambret di Tambun Diringkus Polisi

Korban saat itu sedang membantu korban banjir di Jalan Sultan Hasanudin, Tambun, Bekasi

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita
Senin, 13 Januari 2020 | 11:08 WIB
Rampas HP dan Bacok Kepala Korban, Dua Jambret di Tambun Diringkus Polisi
Ilustrasi penjambretan. [Kabar Medan]

SuaraJabar.id - Aparat kepolisian menciduk dua pemuda yang mencuri ponsel genggam di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (11/1/2020). Dua pelaku berinisial TAP (24) dan TAS (18) bahkan membacok korbannya yang bernama Fadil Prabu Dewa dengan celurit.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan korban saat itu sedang membantu korban banjir di Jalan Sultan Hasanudin, Tambun, Bekasi. Tiba-tiba, datang dua pelaku yang menggunakan sepeda motor dan merampas ponsel genggam milik korban.

"Saat mau menolong orang kebanjiran, korban berdiri di pinggir jalan dan datang dua pelaku turun dari motor sambil menghampiri korban dan langsung mengacungkan clurit setelah itu merampas hp milik korban," kata Yusri dalam keterangannya, Senin (13/1/2020).

Setelah merampas ponsel genggam korban, duet rampok ini tancap gas dengan kuda besinya. Tak tinggal diam, korban meminta bantuan warga untuk mengejar kedua pelaku.

Baca Juga:Sama-sama Butuh Uang, Keponakan Ajak Paman Jambret HP Bocah di Serang

Korban dan warga sempat berhasil mengejar kedua pelaku. Bahkan, korban sempat berduel dengan salah satu pelaku.

"Korban mengejar pelaku sambil teriak-teriak jambret sambil bilang 'kembaliin hp gua'. Korban sempat gulat dengan pelaku," kata Yusri.

Merasa panik dengan kejaran warga, salah satu pelaku langsung meraih celurit yang telah disiapkan. Korban akhrirnya terkena sabetan celurit pada bagian kepala.

Pada saat bersamaan, anggota polisi yang melintas di lokasi kejadian. Tak butuh waktu lama, kedua pelaku akhrinya diringkus dan digelandang menuju Polsek Tambun.

"Pelaku membacok kepala korban. Saat kejadian anggota piket reskrim siaga banjir melewati TKP selanjut pelaku berhasil di amankan dan di bawa ke Polsek Tambun untuk proses selanjutnya," tutup Yusri.

Baca Juga:Jambret HP Pak Haji saat Turun Pesawat, Arifin Diringkus Tuhan

Atas perbuatannya itu, duet rampok ini dikenakan Pasal 365 KUHP. Korban saat ini masih dirawat di RSUD Kota Bekasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini