SuaraJabar.id - Balai Wyata Guna menyangkal telah melakukan pengusiran kepada puluhan penyandang disabilitas hingga terpaksa terlantar di jalanan.
Kepala Balai Wyata Guna Sudarsono mengatakan, tidak ada pengusiran terhadap sejumlah penyandang disabilitas penghuni.
Menurutnya, mereka dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 39 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
"Kami itu istilahnya terminasi, pengakhiran," ujarnya seperti dikutip dari Ayobandung.com--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Heboh Disabilitas Diusir dari Panti di Bandung, sampai Tidur di Jalan
Menurutnya, aturan tersebut mengatur terkait rehabilitasi dan proses penghentian layanan. Sehingga apa yang dilakukannya saat ini, sudah sesuai dengan aturan yang ada.
"Melakukan sosialisasi sampai ke rumah di ujung semester. Kami menyampaikan memakai surat resmi bahwa kami harus menterminasi," katanya.
Dia menyebutkan, saat ini ada perubahan mekanisme layanan dan prosedur di Wyata Guna berdasarkan rencana Kementerian Sosial yang akan membangun balai rehabilitasi sosial penyandang disabilitas netra (BRSPDSN) yang bertaraf internasional di panti sosial Wyata Guna.
Sudarsono menambahkan, perubahan itu mempersingkat waktu penampungan bagi penyandang disabilitas yang sebelumnya bisa mencapai tiga tahun. Saat ini, penampungan menjadi lebih singkat.
"Di lapangan tugas pokok kami adalah terkait kegiatan rehabilitasi sosial yang di dalamnya ada pelatihan vokasi," ucap Sudarsono.
Baca Juga:30 Mahasiswa Disabilitas di Bandung Diusir dari Asrama, Terlantar di Jalan