SuaraJabar.id - Wali Kota Depok M Idris mengaku belum menerim surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang memrotes rencana kebijakan pemkot untuk melakukan razia terhadap kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) serta pembentukan crisis center bagi korban LGBT di Depok.
"Saya belum dapat suratnya secara langsung. Kalau katanya, kita (Pemkot Depok) sudah keluarkan kebijakan itu. Sama sekali, saya Wali Kota Depok Mohammad Idris belum mengeluarkan kebijakan apa pun," katanya pada Kamis (16/1/2020).
Dalam persoalan kasus LGBT di Depok, Idris mengemukakan sifatnya hanya pemberdayaan saja seperti yang sudah diatur di Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAMPK). Sehingga, Pemkot Depok memiliki tugas sebagai pemerintah yakni pemberdayaan dan memberdayakan seluruh masyarakat menjadi orang-orang yang baik dan taat berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
"Kalau diberdayakan susah, kita adakan penertiban. Penertiban ini pemerintah ada. Tidak hanya LGBT, tindakan yang melanggar norma negara dan etnis bangsa dan agama. Itu ada penertibannya. Seperti itu. Jadi bukan hanya LGBT," katanya.
Baca Juga:Pemkot Depok Razia LGBTI, Amnesty Internasional: Kejam dan Tak Manusiawi
"Nah penertiban ini ditangani oleh Satpol PP dan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil untuk peningkatan penertiban di tempat kos dan apartemen. Saya tidak menginstruksikan secara khusus. Di antaranya yang penyimpangan LGBT dan juga tidak ada surat edaran," katanya.
Sebelumnya, Komnas HAM menilai rencana Pemkot Depok untuk melakukan razia kepada kelompok LGBTI termasuk ke dalam tindakan diskriminatif.
Koordinator Subkomisi Pemajuan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya telah melayangkan surat kepada Wali Kota Depok M Idris Abdusshomad meminta untuk membatalkan instruksi tersebut.
Selain itu, Beka juga menyebutkan dalam surat itu Komnas HAM meminta Pemkot Depok melakukan perlindungan bagi kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender tersebut. Dalam suratnya, Beka mengatakan imbauan soal razia LGBT telah melanggar Undang-Undang 1945.
Beberapa pasal UUD 1945 yang dilanggar yakni, Pasal 28 G Ayat 1 UUD 1945, yakni "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawa kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".
Baca Juga:Gay dan Lesbian di Depok Akan Dirazia, Komnas HAM: Melanggar HAM
Juga bertentangan dengan Pasal 28 I Ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu".
- 1
- 2