Polisi Bongkar Kasus Prostitusi di Depok, Pelaku 50 Kali Pasarkan ABG

Untuk satu kali kencan, pelaku membuka harga ke calon pelanggan Rp 450 ribu hingga Rp 1 Juta.

Dwi Bowo Raharjo
Selasa, 28 Januari 2020 | 20:26 WIB
Polisi Bongkar Kasus Prostitusi di Depok, Pelaku 50 Kali Pasarkan ABG
Ilustrasi PSK.

SuaraJabar.id - Polres Metro Depok menemukan fakta baru dalam pengungkapkan kasus prostitusi yang korbannya gadis di bawah umur berinisial AP (16). Kasus tersebut terjadi di sebuah apartemen di Kota Depok, Jawa Barat.

Dalam kasus ini polisi telah menangkap tiga orang pelaku yang memasarkan AP secara online, antara lain, MPR (16), AIR (17), dan BS (17).

"Pelakunya ada tiga orang, sekarang masih proses pemeriksaan dan penyidikan," kata Kapolres Metro Depok Kombes Polisi Azis Andriansyah di Mapolres Metro Depok, Selasa (28/1/2020).

Berdasarkan keterangan para pelaku, Azis menyebut mereka memasarkan AP ke pria hidung belang melalui aplikasi online sekitar 50 kali.

Baca Juga:Potret Kafe Khayangan, Tempat PSK Anak Layani 10 Pria Dalam Semalam

Untuk satu kali kencan, pelaku membuka harga ke calon pelanggan Rp 450 ribu hingga Rp 1 Juta.

"Pelaku menawarkan korban kepada para pelanggan melalui aplikasi media sosial, di situ dituliskan Open BO Include Room. Satu kali kencan singkat, mereka mendapatkan bagian," katanya.

Terbongkarnya kasus tersebut bermula ketika pihaknya memperoleh informasi hilangnya seorang remaja wanita (AP) sejak tanggal 2 Januari 2020.

Kejadian tersebut, dilaporkan langsung oleh ibu korban ke Mapolres Metro Depok.

"Setelah dilakukan penulusuran oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, korban tengah berada di salah satu kamar Apartemen Saladin, Jalan Margonda Kota Depok, " katanya.

Baca Juga:Anggota Sindikat Prostitusi Atun Cs Diciduk, Perannya Cari ABG Kerja PSK

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan undang-undang nomor 21 tahun 2007 mengenai perdagangan orang.

"Ancaman hukumannya 10 tahun sedangkan perdagangan orang tiga sampai 15 tahun penjara," pungkasnya.

Kontributor : Supriyadi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini