Polisi Bongkar Kasus Prostitusi di Depok, Pelaku 50 Kali Pasarkan ABG

Untuk satu kali kencan, pelaku membuka harga ke calon pelanggan Rp 450 ribu hingga Rp 1 Juta.

Dwi Bowo Raharjo
Selasa, 28 Januari 2020 | 20:26 WIB
Polisi Bongkar Kasus Prostitusi di Depok, Pelaku 50 Kali Pasarkan ABG
Ilustrasi PSK.

SuaraJabar.id - Polres Metro Depok menemukan fakta baru dalam pengungkapkan kasus prostitusi yang korbannya gadis di bawah umur berinisial AP (16). Kasus tersebut terjadi di sebuah apartemen di Kota Depok, Jawa Barat.

Dalam kasus ini polisi telah menangkap tiga orang pelaku yang memasarkan AP secara online, antara lain, MPR (16), AIR (17), dan BS (17).

"Pelakunya ada tiga orang, sekarang masih proses pemeriksaan dan penyidikan," kata Kapolres Metro Depok Kombes Polisi Azis Andriansyah di Mapolres Metro Depok, Selasa (28/1/2020).

Berdasarkan keterangan para pelaku, Azis menyebut mereka memasarkan AP ke pria hidung belang melalui aplikasi online sekitar 50 kali.

Baca Juga:Potret Kafe Khayangan, Tempat PSK Anak Layani 10 Pria Dalam Semalam

Untuk satu kali kencan, pelaku membuka harga ke calon pelanggan Rp 450 ribu hingga Rp 1 Juta.

"Pelaku menawarkan korban kepada para pelanggan melalui aplikasi media sosial, di situ dituliskan Open BO Include Room. Satu kali kencan singkat, mereka mendapatkan bagian," katanya.

Terbongkarnya kasus tersebut bermula ketika pihaknya memperoleh informasi hilangnya seorang remaja wanita (AP) sejak tanggal 2 Januari 2020.

Kejadian tersebut, dilaporkan langsung oleh ibu korban ke Mapolres Metro Depok.

"Setelah dilakukan penulusuran oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, korban tengah berada di salah satu kamar Apartemen Saladin, Jalan Margonda Kota Depok, " katanya.

Baca Juga:Anggota Sindikat Prostitusi Atun Cs Diciduk, Perannya Cari ABG Kerja PSK

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan undang-undang nomor 21 tahun 2007 mengenai perdagangan orang.

"Ancaman hukumannya 10 tahun sedangkan perdagangan orang tiga sampai 15 tahun penjara," pungkasnya.

Kontributor : Supriyadi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak