Bikin Onar karena Sebar Hoaks, Petinggi Sunda Empire Terancam Bui 10 Tahun

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Saptono Erlangga menyebutkan terkait penerapan pasal tersebut, ketiga tersangka terancam pidana maksimal 10 tahun penjara.

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 28 Januari 2020 | 21:35 WIB
Bikin Onar karena Sebar Hoaks, Petinggi Sunda Empire Terancam Bui 10 Tahun
Petinggi Sunda Empire, Ki Ageng Rangga Sasana saat mendatangi Polda Jabar. (Suara.com/Emi La Palau).

SuaraJabar.id - Polisi resmi menetapkan petinggi komunitas Sunda Empire, Ki Ajeng Rangga Sasana sebagai tersangka lantaran dianggap tela menyebarkan berita bohong alias hoaks kepada masyarakat.

Terkait status tersangka itu, Rangga dijerat Pasal 14 dan atau 15 Nomor 1 Undang Undang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain Rangga, polisi juga menetapkan dua petinggi lain dari komunitas Sunda Empire, yakni Nasri Bank dan Raden Ratna Ningrum.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Saptono Erlangga menyebutkan terkait penerapan pasal tersebut, ketiga tersangka terancam pidana maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga:Polisi akan Panggil Petinggi Sunda Empire Terkait Laporan Roy Suryo

“Kasus ini memenuhi unsur pidana, sesuai di dalam Pasal 14 dan atau pasal 15 UU No 1 tahun 1946. Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja membangkitkan keonaran di dalam masyarakat dihukum setinggi-tingginya 10 tahun," kata Saptono saat menggelara konferensi pers di Polda Jawa Barat, Selasa (28/1/2020).

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Saptono Erlangga. (Suara.com/Emi La Palau).
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Saptono Erlangga. (Suara.com/Emi La Palau).

Terkait penetapan ketiga tersangka ini, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti struktur dan berkas surat balasan yang diklaim dari pihak PBB.

Selama mendirikan Sunda Empire ini, Rangga dan kedua tersangka lain telah memiliki pengikut yang mencapaiu 1000 orang.

Sebelumnya, Rangga mengaku akan bersikap kooperatif untuk mengikuti prosedur kepolisian setelah resmi menyandang status tersangka.

Hal itu disampaikan Rangga saat mendatangi Polda Jawa Barat, malam tadi.

Baca Juga:Polisi Telisik Laporan Roy Suryo ke Petinggi Sunda Empire soal Sejarah PBB

"Kami menghargai hukum, jadi akan tetap mengikuti proses hukum," katanya.

Rangga mengungkapkan pihaknya akan menyiapkan pengacara untuk membantu proses hukum. “Pengacara, ada. Jadi dari sekolah tinggi Ibran, melalui Mas Fahud, nanti akan menyiapkan pengacara dengan timnya," kata dia.

Kontributor: Ema La Palau

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak