Viral di Medsos, Pencuri Velg dan Ban Mobil di Bekasi Akhirnya Tertangkap

Dalam aksinya, SS menyiapkan peralatan mencuri di mobilnya lalu pergi menuju lokasi sasaran

Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita
Kamis, 30 Januari 2020 | 13:16 WIB
Viral di Medsos, Pencuri Velg dan Ban Mobil di Bekasi Akhirnya Tertangkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Suara.com/M Yasir).

SuaraJabar.id - Aparat kepolisian meringkus SS, pelaku pencurian velg dan ban mobil yang kerap beroperasi di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/1/2020) kemarin.

Diketahui, aksi pencurian velg dan ban mobil yang mayoritas menyasar jenis mobil baru sebelumnya sempat heboh dan viral di media sosial.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka SS sudah dua kali mencuri velg dan ban mobil di lokasi berbeda. Aksi tersebut dilakukan sejak bulan Agustus 2019.

Lokasi pencurian pertama dilakukan di Living Plaza Jabeka yang berlokasi di Jalan Niaga Raya, Cikarang Utara. Kemudian lokasi kedua adalah Rumah Sakit Siloam Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:Heboh Pencurian Ban dan Velg Mobil Di Parkiran, Toyota Rush Jadi Korban

"Pelaku melakukan aksinya di dua TKP berbeda," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (30/1/2020).

Yusri menjelaskan, SS beraksi pada Rabu (28/8/2019) lalu. Dia berangkat dari kediamannya menggunakan mobil dan telah membawa perlengkapan mencuri.

"Dan sudah mempersiapkan alat untuk melakukan pencurian seperti dongkrak, kunci shock dan bata herbel," katanya.

Dalam melancarkan aksinya, SS memarkirkan mobilnya terlebih dahulu ketika sampai di lokasi. Selanjutnya, dia membuka empat ban mobil yang berada di lokasi, hanya dalam waktu 60 menit.

"Kemudian pelaku membuka ban mobil korban dengan menggunakan dongkrak dan kunci shock. Selanjutnya ban mobil yang sudah dicopot diganjal menggunakan hebal, pelaku pencuri keempat ban mobil dalam waktu 60 menit," Yusri menerangkan.

Baca Juga:Misteri Pencurian Boneka Amal untuk Natal Terungkap, Anjing Ben Pelakunya

Dari tangan SS polisi menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari satu unit mobil, satu set dongkrak dan peralatan mencuri lainnya.

Atas perbuatannya, SS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak