Kursi Wabup Bekasi Kosong 8 Bulan, Pengamat: Ada Pihak Sengaja Membiarkan

Semestinya, Kemendagri dan Provinsi turut serta dalam penyelesaian proses Cawabup Bekasi.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 31 Januari 2020 | 16:45 WIB
Kursi Wabup Bekasi Kosong 8 Bulan, Pengamat: Ada Pihak Sengaja Membiarkan
Gedung DPRD Kabupaten Bekasi. (Suara.com/Mochamad Yacub Ardiansyah)

SuaraJabar.id - Kekosongan kursi Wakil Bupati (Wabup) Bekasi saat ini sudah memasuki delapan bulan. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan kandidat yang akan mendampingi Bupati Eka Supria Atmaja dalam memimpin Kabupaten Bekasi.

Padahal, DPRD Kabupaten Bekasi sudah membentuk panitia pemilihan (Panlih) yang diharapkan dapat bergerak cepat untuk mengisi kekosongan kursi Wabup.

Mengamati perkembangan tersebut Pemerhati Politik, Sosial dan Ekonomi Daerah, Syafrudin mengatakan lambannya pemilihan Wabup Bekasi diduga karena adanya oknum atau kelompok yang sengaja menginginkan kekosongan kursi Wabup Bekasi.

Syafrudin mendasarkan analisanya dari proses di internal parpol pengusung yang sudah selesai dan bahkan sudah memberikan rekomendasi kepada DPRD Kabupaten Bekasi. Namun setelah sekian lama, proses pengisi kursi Wabup Bekasi belum juga ada hasilnya dari Panlih DPRD Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:Periksa Wabup Bekasi, KPK Cek Perizinan Proyek Meikarta

"Ada dua hal yang mungkin saja sedang terjadi, yaitu pertama ada kesalahan fatal dari DPRD yang tidak mencabut keputusan perihal panitia pemilihan pada periode legislator sebelumnya, sehingga menjadi celah untuk adanya permainan politik di internal legislator saat ini dan legislator sebelumnya juga harus mempertanggung jawabkan kinerjanya saat itu," katanya saat dihubungi Suara.com, Jumat (31/1/2020).

Selain kemungkinan tersebut, dia juga menilai ada dugaan pembiaran kekosongan jabatan tersebut. Sehingga tercipta kekuasaan tunggal.

"Kedua, bisa saja ada seseorang atau sekelompok orang yang menginginkan tidak terisinya kursi wabup karena hanya terhitung dua bulan saja dari ketentuan 18 bulan masa bakti kepala daerah dan wakil kepala Dderah, sehingga tercipta kekuasaan tunggal di Kabupaten Bekasi,” katanya.

Menurut Syafrudin, Kemendagri dan juga Gubernur Jawa Barat berkepentingan dalam hal kesuksesan program pembangunan pemerintah pusat dan provinsi yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi. Semestinya, Kemendagri dan Provinsi turut serta dalam penyelesaian proses Cawabup Bekasi.

"Kemendagri sebagai poros dalam jenjang pemerintahan di Indonesia, sebaiknya memberikan advice dan sekaligus sanksi kepada Pemkab dan DPRD Kabupaten Bekasi, karena akan sangat mengganggu implementasi kebijakan pemerintah pusat jika tanpa adanya Wabup dengan melihat demografi, potensi wilayah dan juga tentunya potensi konflik, yang tidak bisa dilakukan oleh seorang Bupati."

Baca Juga:Usai Diperiksa KPK, Wabup Bekasi: Saya Tidak Tahu Urusan Meikarta

Untuk diketahui, pemilihan Wabup Bekasi semula dijadwalkan pada, Senin (23/12/2019) lalu harus tertunda. Sebabnya, lantaran dua kandidat yang telah mendaftar beberapa waktu lalu belum memenuhi unsur persyaratan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini