SuaraJabar.id - Kemunculan King of The King dalam beberapa waktu terakhir menjadi viral di masyarakat. Meski begitu, saat ditelusuri markas besar King of The King di kawasan Kota Bandung, tidak terlihat adanya aktivitas mencolok.
Saat Kontributor Suara.com menyambangi alamat yang disebut sebagai Markas Besar King of The King di Jalan Wiranta RT 03/RW 11 Nomor 79 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Cibeunying Kidul, terlihat sepi.
Dari pantauan di lokasi, tampak seorang berperawakan seperti preman terus memantau rumah rumah bercat cream dan berpagar tersebut.
Baca Juga:King of The King Dibeking Preman, Warga Sekitar Markas Disuruh Tutup Mulut
“Itu preman dan masyarakat komplek sini yang suka ngebantuin dia (Dony Pedro) jadi tidak akan ada yang mau memberikan informasi,” kata seorang warga sekitar yang tidak ingin disebutkan identitasnya kepada Suara.com pada Jumat (31/1/2020)
Menurut informasi yang dihimpun, Dony Pedro adalah seorang anggota militer dengan pangkat terakhir kapten. Meski begitu, warga tersebut membenarkan adanya aktivitas King Of The King di rumah tersebut.
“Pangkat terakhir adalah kapten, masyarakat sekitar juga sering membantu karena Dony Pedro memiliki banyak (uang) juga kadang pada takut,” ujar salah seorang warga.
“Inti informasinya benar ada perkumpulan dan aktivitas yang dilakukan oleh Dony Pedro di rumah tersebut, itu dilakukan jelas untuk memperkuat posisi dan mencari pengaruh,” tambah warga tersebut.
Dia juga mengemukakan, Dony Pedro tidak begitu sering bersosialisasi dengan warga sekitar dan cenderung menutup diri.
Baca Juga:Bikin Heboh, Polisi Akhirnya Tangkap Petinggi King of The King di Tangerang
Untuk diketahui, aparat kepolisian sejauh ini sudah memeriksa tiga orang saksi terkait pemasangan spanduk King of The King YM Soekarno Mr Dony Pedro yang berada di Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Tangerang, Banten.
Saksi tersebut berinisial P, N, dan H, dua dari tiga saksi tersebut merupakan kelompok dari King of The King.
"Betul (tiga orang diperiksa), inisial P, N, dan H," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim saat dikonfirmasi.
Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah memeriksa ahli pidana dan ahli bahasa. Rencana, polisi bakal melakukan gelar perkara guna mengetahui apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Hari ini dilaksanan gelar perkara. Sudah diklarifikasi ya, pertama si saudara Prapto, kemudian ada beberapa dari instasi terkait, ahli pidana sudah. Ahli bahasa juga sudah," kata Yusri.
Diduga, kelompok tersebut melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
- 1
- 2