Puas melihat korban melarikan diri, kawanan tersebut langsung mengambil sepeda motor milik korban. Dari tangan tersangka Keling, petugas mengamankan dua celurit yang biasa digunakan untuk aksinya. Kemudian barang bukti sepeda motor milik korban yang belum sempat dijual oleh tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Keling bakal dijerat Pasal 365 KHUP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan, petugas masih memburu keberadaan empat tersangka lainya yang masih buron hingga kini.
"Anggota masih memburu keberadaan tersangka lainya," katanya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Baca Juga:Pelajar Bunuh Begal Jalani Hukuman Mondok, Begini Kondisi ZA di Pesantren