Geledah Kantor WO Pandamanda, Polisi Sita Sejumlah Alat Bukti

Kasubbag Humas Polres AKP Firdaus menambahkan, dari hasil penggeledahan tidak ada penyitaan uang tunai.

Chandra Iswinarno
Kamis, 06 Februari 2020 | 17:23 WIB
Geledah Kantor WO Pandamanda, Polisi Sita Sejumlah Alat Bukti
Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah. [Suara.com/Supriyadi]

SuaraJabar.id - Polres Metro Depok menyita sejumlah alat bukti dalam kasus penipuan Weeding Organizer (WO) Pandamanda. Saat melakukan penggeledahan di kantor WO Pandamanda yang berada di wilayah Kecamatan Pancoran Mas pada Rabu (5/2/2020) malam.

Polisi menyita beberapa dokumen yang meliputi dokumen usaha, bukti transaksi dengan korban dan kerja sama dengan klien, kuitansi dan unit CPU.

"Sudah kita lakukan penggeledahan kemarin malam. Kita amankan beberapa barang bukti," kata Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah di Mapolres Metro Depok pada Kamis (6/2/2020).

Untuk diketahui, pemilik WO Pandamanda sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. Penetapan tersebut dilakukan setelah terkumpulnya alat bukti dan laporan dari para korbannya yang berjumlah puluhan orang. Namun dari laporan korban tersebut, Aziz mengemukakan dua orang pelapor resmi.

Baca Juga:Jumlah Pelapor Penipuan WO Pandamanda Bertambah Jadi 40 Orang

Azis mengatakan, berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan penyidik, Anwar diduga kuat menggunakan sistem gali lubang tutup lubang dalam menjalankan usaha jasa penyelenggaraan pernikahan tersebut.

Hal tersebut diakui tersangka sendiri. Dikatakannya, selama ini untuk menyelenggarakan acara pernikahan dari satu klien, dirinya menunggu pelunasan terlebih dahulu dari klien lainnya.

"Tapi sekarang, seluruh uang dari kliennya ini sudah habis (digunakan), seperti (untuk) membeli rumah dan operasional kantornya," katanya.

Azis menjelaskan, total sementara kerugian korban penipuan penyelenggara jasa pernikahan itu mencapai Rp 2,5 miliar. Diperkirakan, nominal angka kerugian tersebut bertambah.

"Ini kita masih lakukan pendalaman terhadap tersangka, memang dia memiliki enam orang pekerja yang digaji sekitar Rp 1 Juta. Nanti kita periksa, apakah ada ikut serta mereka namun memang yang aktif menawarkan di media sosial itu adalah tersangka," katanya.

Baca Juga:Pilu, Resepsi Pernikahan Digelar Tanpa Makanan karena Kena Tipu WO

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres AKP Firdaus menambahkan, dari hasil penggeledahan tidak ada penyitaan uang tunai karena yang ditemukan hanya barang bukti berupa kuitansi dan CPU komputer.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini