"Dulu enggak ada undang-undang perlindungan anak, sekarang ada. Dulu juga saya dibesarkan dengan situasi seperti itu, tapi saya enggak bisa bilang 'eh dulu ibu guru juga sama dipukul digituin kalau salah' kan enggak bisa begitu, ngapain dendamnya sama anak-anak, toh pelaku guru kita," katanya.
Retno mengemukakan, masyarakat zaman dulu menerima perlakuan kekerasan lantaran tidak adanya undang-undang yang melindungi. Namun, seiring berjalannya waktu ada penelitian yang menyebut adanya kekerasan terhadap anak itu berbahaya, sehingga kekerasan terhadap anak mulai tidak ada.
"Nah pada saat itu ada konvensi hak anak, makanya keluar undang-undang perlindungan anak. Makanya atas dasar itu kekerasan bisa dihukum, kan dasarnya hukum jadi artinya biar aja dengan perasaan itu orang," sambung Retno.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Baca Juga:Ombudsman Desak Disdik Jabar Tindak Tegas Kasus Pemukulan di SMA 12 Bekasi