SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan guru pelaku kekerasan terhadap murid di SMA Negeri 12 Kota Bekasi telah disanksi pemecatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Emil, sapaan Ridwan Kamil di Gedung Sate Kota Bandung pada Jumat (14/2/2020).
“Terkait ada insiden kekerasan dari guru di Bekasi sudah saya perintahkan Dinas Pendidikan dan sudah dilakukan yaitu dipecat, jadi sudah diberhentikan sebagai guru dan jabatan di situ,” ujar Emil di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Bandung, Jumat (14/2/2020).
Lebih lanjut, Emil mengatakan kasus ini sedang dalam penyelidikan apakah akan dibawa ke ranah pidana atau tidak.
Baca Juga:KPAI Minta Siswa Perekam Aksi Kekerasan Guru di SMA 12 Bekasi Dilindungi
“Akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut termasuk ke ranah pidana Alhamdulillah itu sedang diteliti, tapi perhari ini sesuai perintah dari saya kemarin itu dinas pendidikan sudah melakukan pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan dan tugasnya sebagai guru,” ujar Emil.
Dengan adanya insiden tersebut, Emil mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berniat menjadi seorang guru untuk bisa mengendalikan emosi, dan bersabar ketika mengajar siswa karena siswa memiliki banyak karakter berbeda.
“Saya menghimbau kalau sudah punya niat profesi sebagai guru harus sabar, karena anak-anak itu karakternya beda-beda, ada yang kuat otak kiri, otak kanan, ada yang motoriknya lebih aktif ada yang pendiam, harus dengan rasa sayang karena murid itu melihat guru sebagai orang tua,” ujar Emil
Maka sebagai orang tua cara mendidiknya harus dengan kasih sayang bukan dengan kekerasan, Emil mengingatkan kepada para guru agar insiden ini menjadi pembelajaran.
“Orang tua di rumah ibu bapak kadungnya, orang tua di sekolah adalah gurunya, saya menghimbau supaya semua guru menjadikan peristiwa ini sebagai hikmah dan pelajaran dan dengan ini yang bersangkutan sudah diberikan tindakan yang tegas dari pemerintah.”
Baca Juga:KPAI Ingin Kasus Guru Pukul Siswa di SMA 12 Bekasi Dibawa ke Jalur Hukum
Kontributor : Silmi Kaffah