Digetoki Batu Bata hingga Diikat Gesper, USA Bunuh Rekan Gegara Lem Aibon

"...Tidak selesai sampai di situ, setelah korban dipukuli, pelaku juga mengikat korban dengan menggunakan ikat pinggang

Agung Sandy Lesmana
Senin, 17 Februari 2020 | 18:34 WIB
Digetoki Batu Bata hingga Diikat Gesper, USA Bunuh Rekan Gegara Lem Aibon
Ilustrasi mayat/ kamar mayat/ jenazah. (Shutterstock)

SuaraJabar.id - Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Kabupaten Karawang menangkap seorang pengamen yang membunuh temannya sendiri setelah keduanya saling rebutan lem aibon.

Tersangka yang ditangkap dalam kasus ini berinisial USA alias F (19), warga Kabupaten Purwakarta yang sehari- hari mengamen di daerah sekitar Cikampek.

"Kami menangkap pelaku berinisial USA alias F di wilayah Cikampek," kata Kapolres setempat AKBP Arif Rachman Arifin, saat gelar perkara pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Senin (17/2/2020).

Peristiwa pembunuhan itu terjadi sekitar sepekan lalu di area Stasiun Cikampek, Desa Cikampek Kota, Kecamatan Cikampek, Karawang.

Baca Juga:Dibunuh saat Tidur di Teras, Si Kucing Sempat Meronta Disiksa Sopir Angkot

Menurut kapolres, di lokasi kejadian pihak kepolisian tidak menemukan identitas orang terlibat. Hal itu menyulitkan petugas dalam mengungkap kasus tersebut.

Untungnya, ada saksi yang melihat langsung kejadian, sehingga polisi terbantu dalam mengungkap kasus itu.

Dia mengatakan, aksi pembunuhan itu terjadi setelah pelaku dan korban mempermasalahkan lem aibon. Pelaku dan korban ini sudah biasa menghisap lem aibon bersama.

Saat itu, korban meminta lem aibon kepada pelaku dan diberikanlah dua kaleng lem aibon. Selanjutnya, dua kaleng itu diisap bersama-sama.

Setelah lem aibon itu habis, korban meminta lem aibon lagi kepada pelaku sambil memaksa. Merasa kesal, pelaku langsung memukul korban berkali-kali. Beberapa kali pelaku menghantam korban dengan menggunakan batu bata.

Baca Juga:Dibunuh di Bak Air, Aksi Pelaku Sodomi Dipergoki saat Kakak Korban Mau BAB

Tidak selesai sampai di situ, setelah korban dipukuli, pelaku juga mengikat korban dengan menggunakan ikat pinggang. Kemudian ditarik dan diikat di bagian besi salah satu gedung di area Stasiun Cikampek. Korban pun meninggal dunia.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua buah batu, ikat pinggang, sandal, celana hitam dan biru dongker, kaos warna putih serta lima buah kaleng lem.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini