Pria Pemukul Kucing Ditetapkan Jadi Tersangka, Besok Langsung Disidang

Aksi RH sempat viral di media sosial dan banyak mendapat kecaman dari warganet.

Chandra Iswinarno
Selasa, 18 Februari 2020 | 20:34 WIB
Pria Pemukul Kucing Ditetapkan Jadi Tersangka, Besok Langsung Disidang
Pelaku pemukulan kucing hingga tewas di Jalan Bojong Megah 11, Blok F 37 nomor 9, Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang terekam kamera CCTV. (Antara/Istimewa)

Arman memastikan, jika RH terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, polisi memberatkan RH dengan Pasal Pasal 302 KUHP tentang Penyiksaan Hewan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini