SuaraJabar.id - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota menangkap seorang pria berinisial RH lantaran melakukan kekerasan terhadap kucing. Kini polisi masih mendalami keterangan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metropolitan Bekasi Kota Kompol Erman mengatakan pelaku dibekuk atas laporan aktivis hewan dari Animal Defenders Indonesia. Pelapor melaporkan RH pada, Selasa (18/2/2020) siang tadi.
“Jadi sebenarnya kemarin (Senin 17/2/2020) pelapor sudah meminta masukan dari anggota bahwa bisa enggak sih melaporkan orang atas dasar melakukan kekerasan terhadap hewan,” kata Arman kepada Suara.com saat dihubungi pada Selasa (18/2/2020).
Dari situ anggota memberikan masukan hingga siang tadi, pelapor bernama Doni Herdaru Tona melaporkan aksi tidak terpuji RH. Dalam laporannya, pelapor membawa alat bukti berupa rekaman dimana RH memukul seekor kucing yang sedang tidur sampai mati.
Baca Juga:Polisi Bekuk Pelaku Penyiksaan Terhadap Kucing hingga Tewas
Kejadian itu berada di wilayah Bojong Megah, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi Bekasi. Aksi RH sempat viral di media sosial dan banyak mendapat kecaman dari warganet.
Lebih lanjut, Arman mengatakan saat ini petugas mengumpulkan berkas untuk dipersidangkan pada malam ini. Soalnya, kasus yang tengah ditanganinya masuk dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Pasal 302 KUHP tentang Penyiksaan Hewan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara masuk Tipiring, makanya sekarang anggota lembur,” katanya.
Kepada penyidik, RH mengaku nekat melakukan aksi tak terpuji terhadap hewan jinak berkaki empat itu lantaran kesal pot bunga miliknya di kotori. Atas dasar itu, RH memukul kucing yang merupakan milik tetangganya itu menggunakan gagang sapu pada bagian kepala sampai mati.
“Satu kali doang pukulnya, tapi langsung mati. Pemilik kucing tidak melapor, namun yang melaporkan adalah komunitas Animal Defenders Indonesia,” pungkasnya.
Baca Juga:Dibunuh saat Tidur di Teras, Si Kucing Sempat Meronta Disiksa Sopir Angkot
Dalam video tersebut nampak RH memegang kayu dan langsung memukul kucing yang dalam posisi tidur pada bagian kepala. Dalam sekejap, kucing itu jatuh terkapar lantas RH berjalan layaknya tak berdosa.
Arman memastikan, jika RH terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, polisi memberatkan RH dengan Pasal Pasal 302 KUHP tentang Penyiksaan Hewan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah