SuaraJabar.id - Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota AKBP Arman mengatakan alasan pria berinisial RH menyiksa kucing hingga tewas lantaran kesal. Sebab, kucing tersebut kerap buang air besar di garasi motor rumahnya.
Arman mengatakan alasan tersebut disampaikan RH saat menjalani pemeriksaan. Menurutnya, RH juga mengaku jika dirinya mudah kesal karena memiliki riwayat penyakit jantung.
"Kesel karena ada kucing sering buang air besar digarasi motor, sementara tersangka ada riwayat sakit jantung. Itu jawaban tersangka namun belum selesai di BAP," kata Arman saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2020).
Polisi sebelumnya berhasil membekuk RH yang merupakan pelaku penyiksaan terhadap seekor kucing hingga tewas di Bojong Megah, Bekasi, Jawa Barat. Aksi tersebut sempat terkam CCTV hingga viral di media sosial.
Baca Juga:Mau Tarik Motor, Dua Mata Elang Dikerubuti Ojol dan Ditangkap Polisi
RH kepada polisi telah mengakui bahwa dirinya menyiksa kucing hingga tewas seperti yang terekam dalam CCTV.
"Tersangka kita cocokan dengan CCTV dan pelaku mengaku," kata Arman.
Atas perbuatannya, RH pun dikenakan Pasal 302 KUHP tentang Penyiksaan Hewan. Adapun ancamannya yakni sembilan bulan penjara.
"Pasal 302 ancaman 9 bulan (tipiring) tidak bisa ditahan," katanya.
Sebagaimana diketahui, Animal Defenders Indonesia melaporkan kasus penyiksaan terhadap seekor kucing yang diduga dilakukan oknum sopir angkutan kota (angkot) di Jalan Bojong Megah 11, Blok F 37 Nomor 9, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga:Polisi Bekuk Pelaku Penyiksaan Terhadap Kucing hingga Tewas
Peristiwa tersebut diperkirakan terjadi pada 5 Februari 2020, kemudian viral di media sosial setelah akun @lalaqiyy yang mengungkapkan kekesalannya terhadap pelaku sekaligus mengunggah video kekerasan terhadap kucing yang berasal dari rekaman CCTV.
- 1
- 2