Kesal Ayamnya Dimakan, Pria di Cirebon Tembak Kucing hingga Buta

"Korban sempat menanyakan alasan penembakan kepada terduga pelaku. Alasannya sepele, kucing itu katanya kerap memakan ayam ternak," katanya.

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 19 Februari 2020 | 11:40 WIB
Kesal Ayamnya Dimakan, Pria di Cirebon Tembak Kucing hingga Buta
Humas KPKC Ais Ahmad menunjukkan foto kucing peliharaan yang terluka pada mata setelah diduga ditembak seseorang. (Ayocirebon.com/Erika Lia)

SuaraJabar.id - Seekor kucing diduga ditembak hingga terluka oleh seorang pria. Aksi keji itu terjadi pada Minggu (16/2/2020) lalu.

Berdasarkan informasi, kucing peliharaan itu milik seorang warga Blok Pesantren, Desa Beringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.

Komunitas Pecinta Kucing Cirebon (KPKC) menyesalkan kejadian itu. Tindakan penembakan itu dinilai sebagai bentuk penganiayaan terhadap hewan yang harus mulai dihentikan manusia.

"Kucing (yang ditembak) milik Ibu Ulfiyah, warga Blok Pesantren. Diduga ditembak menggunakan senapan angin oleh terduga pelaku," kata Humas KPKC, Ais Ahmad seperti diberitakan Ayobandung.com--jaringan Suara.com, kemarin.

Baca Juga:RH Siksa Kucing hingga Tewas, Polisi: Karena Kesal Kerap Buang Air Besar

Setelah dibawa ke dokter hewan, kucing itu harus menjalani operasi. Namun, mata kiri kucing yang terkena tembakan diketahui mengalami kebutaan. Menurutnya, beruntung kucing itu masih hidup. Sejauh ini, dokter hewan masih mengupayakan penyembuhannya.

"Korban sempat menanyakan alasan penembakan kepada terduga pelaku. Alasannya sepele, kucing itu katanya kerap memakan ayam ternak," katanya.

Ais menilai alasan terduga pelaku yang diketahui sudah dewasa itu tidaklah logis. Kucing peliharaan yang memiliki rumah tidak mengonsumsi sembarangan seperti tuduhan itu, terlebih hewan ternak.

Dia menegaskan, penganiayaan terhadap hewan tak dibenarkan. Ancaman pidana berlaku bagi pelakunya. Pelaku, ungkapnya, melanggar pasal berlapis yang mengatur tentang satwa, di antaranya Pasal 302 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Termasuk pula Undang Undang Peternakan Nomor 18 Tahun 2009 Bab VI, Bagian Ke-2 Pasal 66 Tentang Kesejahteraan Hewan. Kejadian itu pun telah dilaporkan ke Polsek Ciwaringin pada Senin (17/2/2020).

Baca Juga:Pria Pemukul Kucing Ditetapkan Jadi Tersangka, Besok Langsung Disidang

KPKC sendiri akan mengadvokasi kasusnya hingga selesai. Para pecinta kucing dipastikan tak akan membiarkan kejadian semacam ini dibiarkan. Pelaporan kepada pihak berwajib dipandang sebagai upaya untuk memberi pelajaran bagi semua pihak, hewan memiliki hak hidup serupa manusia sebagai makhluk Tuhan lainnya.

"Kami minta pihak kepolisan memproses pelaku sesuai aturan yang berlaku agar tak ada lagi kasus penyiksaan hewan," katanya.

KPKC sendiri disebut beranggotakan sekitar 300 orang pecinta kucing yang berasal dari Wilayah Cirebon.

Kapolsek Ciwaringin AKP Iwan Gunawan mengakui adanya laporan penganiayaan terhadap hewan. Sejauh ini, pihaknya masih mendalami kasus yang tergolong baru di Cirebon ini.

"Masih kami dalami. Kasusnya memang terbilang baru, tapi kami tangani dan masih kami kumpulkan barang bukti untuk melengkapi penyelidikan," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini