Pria Pemukul Kucing Ditetapkan Jadi Tersangka, Besok Langsung Disidang

Aksi RH sempat viral di media sosial dan banyak mendapat kecaman dari warganet.

Chandra Iswinarno
Selasa, 18 Februari 2020 | 20:34 WIB
Pria Pemukul Kucing Ditetapkan Jadi Tersangka, Besok Langsung Disidang
Pelaku pemukulan kucing hingga tewas di Jalan Bojong Megah 11, Blok F 37 nomor 9, Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang terekam kamera CCTV. (Antara/Istimewa)

SuaraJabar.id - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota menangkap seorang pria berinisial RH lantaran melakukan kekerasan terhadap kucing. Kini polisi masih mendalami keterangan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metropolitan Bekasi Kota Kompol Erman mengatakan pelaku dibekuk atas laporan aktivis hewan dari Animal Defenders Indonesia. Pelapor melaporkan RH pada, Selasa (18/2/2020) siang tadi.

“Jadi sebenarnya kemarin (Senin 17/2/2020) pelapor sudah meminta masukan dari anggota bahwa bisa enggak sih melaporkan orang atas dasar melakukan kekerasan terhadap hewan,” kata Arman kepada Suara.com saat dihubungi pada Selasa (18/2/2020).

Dari situ anggota memberikan masukan hingga siang tadi, pelapor bernama Doni Herdaru Tona melaporkan aksi tidak terpuji RH. Dalam laporannya, pelapor membawa alat bukti berupa rekaman dimana RH memukul seekor kucing yang sedang tidur sampai mati.

Baca Juga:Polisi Bekuk Pelaku Penyiksaan Terhadap Kucing hingga Tewas

Kejadian itu berada di wilayah Bojong Megah, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi Bekasi. Aksi RH sempat viral di media sosial dan banyak mendapat kecaman dari warganet.

Lebih lanjut, Arman mengatakan saat ini petugas mengumpulkan berkas untuk dipersidangkan pada malam ini. Soalnya, kasus yang tengah ditanganinya masuk dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Pasal 302 KUHP tentang Penyiksaan Hewan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara masuk Tipiring, makanya sekarang anggota lembur,” katanya.

Kepada penyidik, RH mengaku nekat melakukan aksi tak terpuji terhadap hewan jinak berkaki empat itu lantaran kesal pot bunga miliknya di kotori. Atas dasar itu, RH memukul kucing yang merupakan milik tetangganya itu menggunakan gagang sapu pada bagian kepala sampai mati.

“Satu kali doang pukulnya, tapi langsung mati. Pemilik kucing tidak melapor, namun yang melaporkan adalah komunitas Animal Defenders Indonesia,” pungkasnya.

Baca Juga:Dibunuh saat Tidur di Teras, Si Kucing Sempat Meronta Disiksa Sopir Angkot

Dalam video tersebut nampak RH memegang kayu dan langsung memukul kucing yang dalam posisi tidur pada bagian kepala. Dalam sekejap, kucing itu jatuh terkapar lantas RH berjalan layaknya tak berdosa.

Arman memastikan, jika RH terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, polisi memberatkan RH dengan Pasal Pasal 302 KUHP tentang Penyiksaan Hewan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak