Skandal Meikarta, Iwa Karniwa Dituntut 6 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar majelis hakim PN Tipikor Bandung memutuskan bersalah secara sah.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 24 Februari 2020 | 18:45 WIB
Skandal Meikarta, Iwa Karniwa Dituntut 6 Tahun Penjara
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa

Menanggapi tuntutan itu, Iwa Karniwa akan melakukan pembelaan.

“Nanti akan melakukan pembelaan dan Insya Allah nanti tanggal 4 Maret,” ujar Iwa

Atas kasus yang menimpa dirinya, Iwa mengaku menjadi ujian yang berat. Dan meyakini bahwa dirinya tidak melakukan. Iwa mengelak bahwa dirinya menerima sejumlah uang dan tuduhan suap yang disangkakan olehnya atas percepatan ijin pembangunan Meikarta. Ia merasa kaget atas kasus yang menimpanya saat ini.

“Karena saya merasa tidak melakukan membahas masalah uang. Terus terang saja saya merasa kaget, tapi ini takdir yang harus saya jalani dan akan saya ikuti proses hukum ini. Mudah-mudahan nanti mendapatkan keadilan yang terbaik,” ujar Iwa.

Baca Juga:Jadi Tersangka Suap Meikarta, Iwa Karniwa Masih Menerima Gaji dan Tunjangan

Terkait dengan tuntutan JPU KPK perihal penggunaan uang suap untuk keperluan pembelian banner untuk pencalonan dirinya sebagai Bakal Calon Gubernur, Iwa mengungkapkan dirinya akan melakukan pembelaan nanti.

“Namun demikian nanti hak dari pihak JPU untuk menemukan hal-hal yang sesuai dengan keyakinannya, dan kami pun akan menyampaikan sesuai, nanti keputusannya ada di yang mulia hakim, menyampaikan apa yang saya alami,” ujar Iwa.

Kontributor : Silmi Kaffah

REKOMENDASI

News

Terkini