Tolak Berhubungan Badan, Pria Tua Penderita Stroke Tega Bunuh Istri Sendiri

Saat sang anak keluar dari kamarnya, dia langsung menuju kamar korban dan melihat korban sudah dalam keadaan terkapar.

Chandra Iswinarno
Selasa, 10 Maret 2020 | 19:39 WIB
Tolak Berhubungan Badan, Pria Tua Penderita Stroke Tega Bunuh Istri Sendiri
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya menunjukan barang bukti yang disita di Mapolrestabes Bandung pada Selasa (10/3/2020). [Suara.com/Cesar Aditya]

"Sering ditolak berhubungan intim. Tapi saya menyesal," kata Agus, sambil menundukan kepalanya saat di wawancarai wartawan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Agus dijerat Pasal 44 ayat 3 Nomor 23 Tahun 2004 tentang PDKRT terhadap pelaku. Dengan pasal itu, pelaku diancam penjara maksimal 15 tahun.

Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti yang turut diamankan seperti satu pipa besi sepanjang 50 centimeter, sebilah pisau dapur dengan gagang warna hitam, sprei dan pakaian korban dengan noda bercak darah.

Kontributor : Cesar Yudistira

Baca Juga:Dilema Kasus Pembunuhan Bocah di Sawah Besar: Penjara Bukan Pilihan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak