Masjid Raya Bandung Lockdown, Tak Gelar Salat Jumat dan Jamaah

Menghentikan sementara semua aktivitas lainnya yang ada di Masjid Raya Bandung.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 19 Maret 2020 | 09:44 WIB
Masjid Raya Bandung Lockdown, Tak Gelar Salat Jumat dan Jamaah
Masjid Raya Bandung. (Antara)

SuaraJabar.id - Dewan Kemakmuran Masjid Masjid Raya Bandung memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan ibadah untuk mencegah penularan pandemi virus corona yang kian merebak di Indonesia. Masjid itu tidak akan menggelar salat Jumat dan salat jamaah.

Ketua DKM Masjid Raya Bandung, Muhtar Gandaatmaja mengatakan keputusan itu tertuang dalam surat maklumat Nomor : 050/S.M/DKM-MRB/III/2020. Surat itu merujuk juga kepada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat, dan Surat Edaran Wali Kota Bandung.

"Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat tidak menyelenggarakan kegiatan shalat berjamaah fardhu dan salat Jumat," kata Muhtar dalam Surat Maklumat.

Selain itu, dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa pihak DKM menghentikan sementara semua aktivitas lainnya yang ada di Masjid Raya Bandung.

Baca Juga:Update Virus Corona di Banten, 10 Positif, 2 Meninggal Dunia

"Menghentikan semua aktivitas majelis taklim atau majelis dzikir yang ada dan berkegiatan di lingkungan Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat," kata Muhtar.

Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat, secara geografis menurutnya berada di pusat Kota Bandung serta dikelilingi berbagai aktifitas bisnis baik mall, pertokoan, perbankan dan lain-lain.

Sebagai salah satu tujuan wisata bagi turis domestik maupun mancanegara, Masjid Raya Bandung Jawa Barat termasuk bagian dari Masjid Serumpun yaitu Masjid Baiturrahman Aceh, Jakarta, Brunei Darussalam, Malaysia di enam wilayah dan Bangkok.

Dia menjelaskan aktivitas MRB cukup padat dan mengundang kerumunan massa. Aktivitas rutin sholat berjamaah paling sedikit diikuti 1.500 orang setiap harinya, terlebih pada akhir pekan, hari Sabtu dan Minggu 3.000 orang, dan salat Jumat diikuti sekitar 13.000 sampai 15.000 orang.

Dengan demikian, Muhtar mengatakan keputusan itu berlaku hingga kondisi kembali aman sesuai ketetapan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dia juga menyampaikan bahwa keputusan Masjid Raya Bandung itu tidak berlaku atau mengikat bagi masjid lain.

Baca Juga:CEO Operator Telko Terbesar Dinyatakan Positif Virus Corona

"Bila ada pengumuman resmi dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, bahwa situasi dan kondisi telah aman dari persoalan tersebut, maka kami akan mencabut kembali maklumat ini," kata dia. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak