SuaraJabar.id - Sebanyak 10 warga negara asing (WNA) asal Cina dizinkan tinggal darurat di Cirebon, Jawa Barat. Mereka berstatus warga asing yang kehabisan izin tinggal (overstay) di wilayah Cirebon.
Alasan mereka izin tinggal darurat karena wabah virus corona di sebagian wilayah China.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, M. Tito Andrianto menyebutkan ada total 350 WNA yang tersebar di wilayah Cirebon. Setidaknya 10 WNA di antara mereka yang berasal dari Cina telah overstay.
"Tapi, mereka yang overstay ini dibolehkan tetap tinggal di Indonesia sebagaimana kebijakan Kemenkumham RI," katanya.
Baca Juga:Pangeran Charles Positif Covid-19, Harry Dilarang Meghan Markle Menjenguk
Dia menjelaskan, kebijakan itu diambil setelah Cina memberlakukan kebijakan lockdown. Kesepuluh WNA itu pun ditunda keberangkatannya dan mendapatkan izin tinggal darurat. Seluruh WNA asal Negeri Tirai Bambu itu, sambungnya, rata-rata berada di Kota Cirebon.
Mereka merupakan kerabat dari tenaga kerja asing asal Cina yang bekerja di wilayah Cirebon. Seluruhnya datang ke Cirebon pada periode Januari-Februari 2020 menggunakan visa bebas kunjungan yang berlaku selama 30 hari.
Tito mengungkapkan, sebenarnya visa bebas kunjungan yang habis tak bisa diperpanjang. Namun, dengan alasan kondisi darurat, izin tinggal pun diperpanjang.
"Hanya, izin tinggal darurat ini berlaku selama 30 hari," ujarnya.
Kelak, ketika masa berlaku izin tinggal darurat itu habis, para WNA tersebut harus kembali memperpanjang izinnya. Perpanjangan masa izin tinggal darurat, sambungnya, tanpa batasan.
Baca Juga:Heboh Corona, Cinta Laura Ceritakan Kondisi Teman di Eropa dan Amerika
Mereka diizinkan tinggal darurat sampai negara asal mereka mencabut kebijakan lockdown.
- 1
- 2