SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Tasikmalaya telah mengeluarkan kebijakan lockdown atau karantina wilayah kota yang dilakukan untuk memutus penyebaran wabah Virus Corona atau Covid-19.
Merespons kebijakan tersebut, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengungkapkan, karantina wilayah atau lockdown kota atau kabupaten harus seizin pemerintah pusat.
"Tapi apa pun itu saya selalu koordinasi dengan Pak Doni Monardo (kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19) untuk meminta izin. Jadi, tidak boleh ada daerah yang melakukan lockdown tanpa izin pemerintah pusat," ujar Emil, sapaan Ridwan Kamil, di Gedung Pakuan, Kota Bandung pada Minggu (29/3/2020).
Emil mengungkapkan, pada level kota, kabupaten dan provinsi, kebijakan lockdown harus mendapatkan izin pemerintah pusat.
Baca Juga:Sedih Tasikmalaya Mau Lockdown, Mahasiswi Perantau Was-was Nasib Keluarga
"Jika dalam keselamatan warga itu para Lurah, RW, RT melakukan karantina kewilayahan, saya kira argumentasi itu bisa diterima. Yang level kota, kabupaten dan provinsi itulah yang harus mendapatkan izin dari pemerintah pusat."
Terkait larangan mudik, Emil menginstruksikan seluruh ketua RT dan RW untuk mendata warganya yang sudah terlanjur pulang ke rumah dari perantauan. Hal itu dilakukan agar individu yang baru mudik untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari karena berstatus orang dalam pemantauan (ODP).
Maka itu, Emil mengimbau masyarakat Jabar yang sedang merantau untuk tidak pulang kampung atau mudik lebih dulu. Sebab, kata dia, orang yang mudik dari wilayah terpapar dapat membuat penyebaran Covid-19 semakin luas.
"Banyaknya pemudik akan mempersulit pengaturan kami yang sudah kita maksimalkan di warga setempat. Kalau ditambah lagi dengan warga mudik yang kami tidak tahu historis kesehatannya dan datang dari daerah pusat pandemi seperti Jakarta, ini menyulitkan," ujar Emil.
Kontributor : Emi La Palau
Baca Juga:Detik-detik Tasikmalaya Terapkan Lockdown, Warga Cuma Bisa Pasrah