SuaraJabar.id - Lima daerah di Jawa Barat (Jabar) akan mengajukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau PSBB corona kepada pemerintah pusat bersamaan. Lima daerah tersebut yakni yang berdekatan dengan wilayah DKI Jakarta, yakni Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Bogor.
Kesepakatan itu tercetus saat Gubernur Jabar Ridwan Kamil menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan lima kepala daerah (Bodebek) melalui video conference di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (7/4/20) malam.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan bahwa wilayah Bodebek harus menjadi satu klaster Covid-19 bersama DKI Jakarta karena merupakan episentrum penyeberan virus corona.
"Karena itu tadi siang (saat Rapat Terbatas dengan Wakil Presiden RI) disepakati bahwa Jabodetabek itu akan dihitung sebagai satu unit kesatuan zona, maka apapun yang dilakukan DKI Jakarta, Bodebek harus melakukan hal yang sama," ujar Emil sapaan Ridwan Kamil.
Baca Juga:Jelang PSBB Jakarta, Polisi Klaim Warga DKI yang Berkerumun Menurun
Emil mengatakan pengajuan status PSBB corona Bodebek akan diajukan pada Rabu (8/4/2020), dan pemerintah pusat sudah menyetujui pengajuan PSBB corona DKI Jakarta. Pengajuan status PSBB bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Pak Wapres menyepakati agar kota-kota di Jabar dan Banten yang masuk Jabodetabek untuk mengajukan PSBB karena waktunya bersamaan bisa dikoordinasikan oleh gubernurnya," ujar Emil.
Ridwan Kamil menjelaskan PSBB Corona seperti lockdown. Tapi banyak pengecualiannya.
"PSBB seperti lockdown tapi banyak pengecualian misalnya semua urusan logistik tidak boleh berhenti jadi pasar masih buka, transportasi logistik masih jalan, jadi fleksibilitasnya masih tinggi," lanjut Emil menambahkan.
Kontributor : Emi La Palau
Baca Juga:IHSG Hari Ini Dibuka Anjlok Jelang Pemberlakuan PSBB di Jakarta