SuaraJabar.id - Penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Depok memasuki hari pertama. Aturan mengenai tata cara menggunakan transportasi umum, semisal angkutan kota atau angkot diberlakukan.
Aturan itu berlaku baik bagi sopir maupun penumpang. Danops Dinas Perhubungan Kota Depok, Iriyanto mengatakan, salah aturan yakni mewajibkan seluruh sopir angkot memakai masker.
Pantauan Suara.com di titik pengecekan di lampu merah Jalan Siliwangi-Jalan Margonda, aturan tersebut ditaati oleh sopir angkot. Terlihat mereka yang menggunakan masker kain.
"Memang sudah kami imbau agar seluruh sopir wajib pakai masker," kata Iriyanto ditemui Suara.com, Rabu (15/4/2020).
Baca Juga:Berkeliaran Sambil Akting Buta, 2 Pasang Pengemis Dicokok Polisi
Selain aturan soal masker, imbauan mengenai jumlah maksimal penumpang di setiap angkot juga sudah disampaikan kepada sopir. Iriyanto berujar, maksimal hanya diperbolehkan ada enam orang di dalam satu mobil angkot, dengan rincian sopir berada di depan dan lima orang penumpang di belakang.
Hal itu untuk menerapkan physical distancing dalam pencegahan Covid-19. Penumpang juga diwajibkan memakai masker.
"Jadi kami tidak perbolehkan ada penumpang yang duduk di depan di samping sopir. Kalau ada kami imbau," ujar Iriyanto.
Meski sudah diimbau sebelumnya, namun kenyataam di lapangan masih ada sejumlah angkot yang memperbolehkan penumpang duduk di depan. Hal itupun lantas mendapat imbauan kembali oleh petugas di lapangan.
"Tetap kami imbau kami kasih pengertian agar mereka mengerti dan pindah duduk di belakang," kata Iriyanto.
Baca Juga:Sejoli Bunuh Diri Karena Khawatir Corona, Ternyata Hasil Tesnya Negatif
Sementara itu, lanjutnya, untuk petugas Dinas Perhubungan Kota Depok sendiri bersiaga di 21 titik pengecekan, terutama pintu masuk perbatasan Kota Depok.
- 1
- 2