Diduga Potong Dana Bansos Corona, Begini Penjelasan Ketua RT di Depok

"Pada Jumat tanggal 17 April 2020 kami menyerahkan sisa kekurangan dana Rp 25 ribu ke warga penerima bantuan sosial tersebut," kata sang ketua RT

Bangun Santoso
Senin, 20 April 2020 | 11:34 WIB
Diduga Potong Dana Bansos Corona, Begini Penjelasan Ketua RT di Depok
Ketua RT 05/06 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas Barep Suroso saat menjelaskan prihal dana bansos yang disunat sebesar Rp 25 ribu. (Suara.com/Supriyadi)

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok Usman mengatakan bantuan sosial bagi warga yang terdampak Covid -19 dari Pemerintah Kota Depok diperuntukan untuk warga yang memiliki kriteria sesuai
Surat Edaran Sekda Provinsi Jawa Barat Nomor 400/1763/BAPP.

Lima kreteria warga yang mendapat bansos sebagai dampak penerapan PSBB Covid-19 diantaranya: Pekerja di bidang perdagangan dan jasa skala usaha mikro kecil, pekerja di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan budidaya dan tangkap skala usaha mikro dan kecil, pekerja di bidang transportasi skala usaha mikro dan kecil, pekerja di bidang industri skala mikro dan kecil, dan penduduk yang bekerja sebagai pemulung.

"Mereka disebut warga penerima bantuan jaring pengaman sosial Covid-19 Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Non DTKS ) selama penerapan PSBB. Data warga Non DTKS yang di serahkan RT ke kelurahan, yang berprofesi diluar lima kriteria jenis pekerjaan yang disebutkan sesuai syarat, ngga berhak mendapat Bansos Covid-19 Non DTKS yang sebesar Rp250 ribu itu," kata Usman.

Dana bantuan sosial Covid-19 sebesar Rp 7,5 miliar, telah digelontorkan Pemerintah Kota Depok ke kecamatan-kecamatan pada Selasa 14 April 2020. Bantuan ini untuk disalurkan kepada 30.000 KK terdampak selama penerapan PSBB.

Baca Juga:Dear KPK, Bansos Corona untuk Orang Miskin Depok Dikorupsi

"Tiap KK, dari 30.000 data warga ekonomi lemah ini mendapat bantuan sebesar Rp250 ribu, selama karantina wilayah diberlakukan di Kota Depok. Setelah dilakukan penyetoran data dan divalidasi selama dua hari 13-15 April di kelurahan. Dan tanggal 16 April mulai didistribusikan ke warga yang selesai divalidasi, " papar dia.

Usman menyayangkan, RT yang menyetorkan data by name by adress (BNBA) yang tidak memenuhi lima kriteria yang diminta.

Sehingga ketika Bansos turun, menimbulkan polemik di masyarakat lantaran ada yang mendapat bantuan dan ada pula yang tidak, tanpa penjelasan dari RT.

"Ini banyak RT yang seperti ini, main masuk-masukin aja semua data warganya. Dampaknya apa?, kami mengalami kendala di kelurahan untuk melakukan validasi," kata dia.

Karena, dengan waktu yang sangat cepat pihaknya dituntut untuk mendistribusikan Bansos Non DTKS. Disatu sisi RT tidak selektif dalam menyetorkan data warga yang sesuai dengan lima kriterja pekerjaan itu.

Baca Juga:Ampun Deh! Ada Korupsi Bansos Corona untuk Orang Miskin di Depok

"Ngga mungkin kan kami ngecek lagi data itu ke rumah?, harusnya kami terima data yang fixed dari RT siapa warganya yang berprofesi sebagai pedagang, petani, gojek, UMKM dan pengemis yang tidak dapat bekerja selama PSBB. Merekalah yang berhak mendapat Bansos Covid-19 Non DTKS," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak